• EKSEKUTIF

Sertifikasi Halal Ditunda, BPJPH Siapkan Payung Hukum

M. Habib Saifullah | Jum'at, 17 Mei 2024 11:03 WIB
Sertifikasi Halal Ditunda, BPJPH Siapkan Payung Hukum Ilustrasi

Jakarta, Indonesiainfo – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menyiapkan payung hukum terkait penundaan pemberlakuan setifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK).

Kepala BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya akan berkordinasi terkait hal teknis dengan kementerian Koordinator Perekonomian, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

“Kita akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya,” ujar Aqil seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Aqil menambahkan bahwa penundaan sertifikasi halal akan memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah (Pemda), serta stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal.

Selain itu, pemerintah juga perlu mempersiapkan anggaran yang cukup untuk memfasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare. Sebab selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK.

“Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis,” sebut Aqil.

BPJPH akan memanfaatkan penundaan kewajiban ini untuk secara terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan melalui rapat terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman (UMK), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.