Ilustrasi - Elpiji bersubsidi 3 kilogram, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) bersama Pertamina Patra Niaga memastikan gas Elpiji 3 Kg yang disalurkan ke masyarakat sesuai dengan takaran
INDONESIAINFO.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kecurangan terhadap gas Elpiji 3 Kg.
Ia mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berkomitmen menjaga tertib ukur, termasuk untuk tabung gas Elpiji 3 kg karena ketidaksesuaian tersebut merugikan masyarakat kecil.
“Masalah ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Hal ini menyangkut masyarakat kecil. Kami akan cek setiap provinsi, tidak main-main," kata Mendag Zulhas.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin ekspose penemuan tabung Elpiji 3 Kg tidak sesuai pelabelan dan kebenaran kuantitas, di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di kawasan Koja, Jakarta Utara, pada Senin (27/5).
Lebih lanjut, Mendag Zulhas mengatakan, dalam menindak segala bentuk kecurangan terhadap Elpiji 3 Kg, pihaknya akan terlebih dahulu menggunakan pendekatan administratif.
"Untuk dua sampai tiga bulan ini, kami gunakan pendekatan administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke pihak berwajib. Namun, jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke pihak berwajib,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Diketahui, sebelumnya, pada Sabtu, (25/5), Mendag Zulhas juga memimpin ekspose Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Mendag Zulhas menyebut kedua ekspose tersebut menjadi bagian dari hasil pengawasan oleh Direktorat Metrologi Kemendag terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran di 11 SPBE dan SPPBE di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
"Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas terhadap produk gas Elpiji 3 kg dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun," ujarnya.
Mendag Zulhas pun menyampaikan dengan tegas kepada para pelaku usaha agar menjalankan usaha dengan jujur.
Ia berharap agar SPBE dan SPPBE terus menjaga standar kuantitas seperti yang tertera di tabung Elpiji. Hal ini tidak hanya berlaku untuk tabung Elpiji 3 kg saja, tetapi juga untuk tabung Elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg.
“Saya minta para pelaku usaha di stasiun pengisian elpiji untuk berlaku jujur. Pastikan jika konsumen membeli elpiji 3 kg, yang mereka terima sesuai dengan takaran. Jangan merugikan banyak orang,” kata Mendag Zulhas.
Mendag juga meminta agar bupati dan wali kota turut memastikan kesesuaian kuantitas isi tabung Elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat, sehingga pemerintah daerah menjalankan upaya perlindungan konsumen.
Mendag Zulhas pun mengapresiasi respons cepat PT Pertamina Patra Niaga untuk menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian Elpiji 3 Kg ini.
Ia juga mengapresiasi upaya pengawasan prosedur standar (Standard Operating Procedure/SOP) yang dijalankan Pertamina Patra Niaga.
Mendag terus berharap pengawasan kesesuaian kuantitas akan terus disinergikan Kemendag dengan PT Pertamina Patra Niaga.
Hal tersebut turut diamini Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
"Pertamina Patra Niaga akan terus bekerja sama dengan Kemendag dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. Terkait hal-hal yang disampaikan Bapak Mendag, akan kami dukung dan laksanakan dengan maksimal,” kata Riva.