Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet (kedua dari kanan) dalam peluncuran penerbitan SIM C1, di Satpas SIM Polda Metro Jaya, di Daan Mogot Jakarta, Senin (27/5/24) (Foto Humas MPR)
INDONESIAINFO.ID - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bentuk kepedulian Polri untuk keselamatan berkendara sebagai prioritas utama.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan hal itu dalam peluncuran penerbitan SIM C1, di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5/2024)
"Penggolongan SIM memastikan setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi. Sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya," katanya.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menyampaikan, pihaknya siap bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menyosialisasikan pembuatan SIM C1 ke berbagai komunitas otomotif dan masyarakat umum.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.
Sedangkan SIM C2 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal satu tahun. Begitupun untuk memiliki SIM C2, yang akan diluncurkan pada tahun depan, harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 minimal satu tahun.
Menurut Bamsoet, sekitar 61 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya disebabkan faktor manusia, yaitu terkait kemampuan serta karakter pengemudi.
Sebagai gambaran, jumlah kecelakan lalu lintas sepanjang tahun 2023 telah menyebabkan sekitar 24.437 korban meninggal, atau sekitar 66 korban setiap hari..Sepanjang Januari 2024 saja, tercatat ada 11.565 kasus kecelakaan, di mana 32,4 persen diantaranya melibatkan pengendara usia remaja, yang bisa jadi, sebagian di antaranya belum memiliki SIM.
"Diperkirakan pada Maret 2023, rasio kepemilikan SIM bagi pengendara sepeda motor di Indonesia adalah 1 berbanding 13. Ini artinya 1 SIM untuk 13 motor. Ini miris, mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi sepeda motor terbesar di dunia," jelas Bamsoet.
Menurut Bamsoet, penggolongan SIM sesuai spesifikasi kendaraan merupakan langkah tepat yang patut didukung. Mengingat perbedaan spesifikasi kendaraan menuntut tingkat kemampuan dan keterampilan pengemudi yang berbeda.
"Penggolongan SIM C ini bisa menjadi alat kendali, sebagai bagian penting dari uji kelayakan sebelum pengemudi diberikan ijin mengemudi di jalan raya. Sehingga bisa semakin meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujarnya.