Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin RDPU dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) serta Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (Foto: DPR)
INDONESIAINFO.ID - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Achmad Baidowi mengatakan perlu adanya kelas cukai khusus bagi rokok produksi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal tersebut diusulkan usai Badan Legislatif (Baleg) menerima aspirasi dari perwakilan petani dan pedagan tembakau serta cengkeh dalam rangka penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan.
Achmad Baidowi mengatakan bahwa saat ini kategori cukai rokok hanya ada dua, yaitu kategori I dan II, para pelaku UMKM akan keberatan jika harus ikut tergabung kedalam dua kategori tersebut.
"Misalnya kelas III kah, kelas IV kah sehingga itu ada klasifikasi. Kalau semua dipaksa untuk memenuhi cukai kategori I dan kategori II, itu berat bagi pelaku UMKM. itu pasti berat lah,” ujar dia.
Politisi Fraksi PPP menuturkan bahwa tidak danya niatan dari para pelaku UMKM rokok untuk mangkir kewajiban cukai. Karena tingginya tarif cukai yang membuat para pelaku UMKM terhambat dan berujung pada pemasaran produk rokok tanpa pita cukai.
“Gimana cara pengaturannya? Ya di undang-undang pengaturannya supaya tidak memberatkan pelaku UMKM,” kata legislator dapil Jawa Timur XI itu.
Baleg DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia pada Senin (27/5/2024) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Pertemuan ini merupakan bagian dari partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan yang telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas.