Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah (Foto: DPR RI)
INDONESIAINFO.ID - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan,Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim jangan kebablasan dalam menentukan kebijakan.
“Bukan sekali dua ada kegaduhan keluar dari kementerian yang menaungi pendidikan. Mengeluarkan kebijakan atau program yang mengundang kontroversi sampai banyak dikritik dan diprotes, baru berhenti atau direvisi," ujar Ledia.
"Kalau ibarat sopir, Mas Menteri ini jadi seperti sopir ugal-ugalan. Suka kebablasan. Sampai bolak-balik kena tilang,” kata Ledia seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (31/5/2024).
Sebelumnya muncul polemik usai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program Sastra Masuk Kurikulum, pada Senin (20/5/2024) lalu.
Pasalnya, sejumlah organisasi kemasyarakatan mengkritik keras adanya muatan konten seksual dan kekerasan dalam rekomendasi buku Sastra Masuk Kurikulum ini. Program Sastra Masuk Kurikulum menyodorkan deretan rekomendasi buku sastra kalangan SD sampai SMA.
Di antara ratusan buku yang direkomendasikan oleh Kemendikbudristek, sebagian berisi muatan sadis, porno, bahkan penyimpangan seksual. Menuai protes masyarakat, ormas, dan anggota DPR, rekomendasi tersebut dinyatakan akan ditarik dan direvisi oleh Kemendikbudristek.
"Saya mencermati Panduan Rekomendasi Buku Sastra ini satu demi satu dan merasa muak melihat sebagian isinya," kata Ladia.
"Sungguh tidak habis pikir bagaimana muatan buku yang menggunakan diksi-diksi vulgar terkait kesadisan, seksual, dan penyimpangan seksual bisa dijadikan bagian dari buku pendidikan yang akan dikonsumsi anak sekolah," ujar dia.
Ledia menuturkan bahwa karya sastra meskipun merupakan sebuah refleksi imajinatif penulis yang berangkat dari imajinasi bebas maupun potret masyarakat perlu memiliki nilai rasa keindahan dan menjunjung norma.
Tidak semata ungkapan ekspresi hawa nafsu sebebas-bebasnya. Setidaknya, meski buku-buku tersebut telah beredar umum tidak berarti semua menjadi patut dihadirkan di sekolah.
“Masyarakat dalam ranah umum saja telah panjang berdebat soal kepatutan memotret dan mengungkap realitas sosial akan kekerasan, sadisme, eksploitasi seksual, pornografi bahkan penyimpangan seksual dalam muatan karya sastra," kata dia.
Sebenarnya Undang-Undang (UU) tentang perbukuan telah dijabarkan secara jelas syarat buku yang baik, diantaranya tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak memuat unsur pornografi, juga kekerasan.
Sementara itu, Kemendikbudristek mengatakan Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra bahwa buku-buku ini perlu dijadikan bahan diskusi untuk mendorong keluar anak didik dari pemikiran hitam putih.
Akan tetapi, bagi Politisi Fraksi PKS Ledia bahwa argumentasi ini tidak tepat bila mengacu pada pilihan buku-buku yang bermuatan vulgar.