• EKSEKUTIF

Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Pertambangan Khusus

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 01 Jun 2024 16:25 WIB
Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Pertambangan Khusus Ilustrasi - Pemerintah Indonesia Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Pertambangan (Foto Istimewa)

INDONESIAINFO.ID - Pemerintah Indonesia resmi mengizinkan Badan Usaha (BU) yang dimilliki oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan untuk mengelola izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Mengutip laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Sabtu (1/6/2024), disebutkan bahwa izin tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pasal 83A, ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024, disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberian WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada BU yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

"PP ini memuat pengaturan baru dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang dilakukan melalui penawaran pengelolaan WIUPK secara prioritas kepada BU yang dimilliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," kata Kementerian ESDM mengutip penggalan bunyi PP baru tersebut.

Dalam hal ini, WIUPK diberikan kepada BU (yang dimiliki Ormas) yang benar-benar bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat anggota Ormas.

Namun hal itu dapat dilakukan dengan catatan bahwa BU apapun yang dimiliki ormas tetap harus memenuhi kriteria/persyaratan terlebih dahulu sebelum mendapatkan WIUPK.

Selain itu, pada pasal 2 dijelaskan bahwa WIUPK kepada BU (yang dimiliki Ormas) merupakan wilayah eks atau bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha (yang dimiliki Ormas) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri,” demikian bunyi penggalam Pasal 83A ayat 3.

Disebutkan juga bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Kemudian, BU (yang dimiliki Ormas) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya. Penawaran WIUPK ini berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak PP baru ini berlaku.

Mengutip laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), disebutkan bahwa PP baru ini ditetapkan dan diundangan pada 30 Mei 2024.