Ilustrasi - Kementerian Agama menyebut ada tiga kategori produk atau bahan yang tidak wajib sertifikasi halal pada Oktober 2024 (Foto Kemenag)
INDONESIAINFO.ID - Kementerian Agama menyebut ada tiga kategori produk atau bahan yang tidak wajib sertifikasi halal pada Oktober 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa ditetapkannya aturan tersebut dimaksudkan sebagai pedoman dan kepastian hukum mengenai bahan yang tidak wajib bersertifikat halal.
"[Hal itu] sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal," kata di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Aqil Irham menjelaskan bahwa KMA 1360/2021 mengatur bahwa bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori. Pertama, bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan.
"Kedua, bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan. Dan ketiga, bahan yang tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram," ujarnya.
Lebih lanjut, Aqil Irham menuturkan, adapun yang dimaksud dengan bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain, ialah terdiri dari empat kategori.
Pertama ialah bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.
Kedua, bahan berasal dari hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.
Kemudian bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.
Terakhir, bahan berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.
"Contohnya adalah buah segar, sayuran segar, sayuran kering, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, telur segar, ikan air yang segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan, semuanya dikecualikan dari bersertifikat halal," ujar Aqil Irham.
Sedangkan bahan tidak berisiko mengandung dan/atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal, terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.
Kemudian, bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal terdiri atas bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam. Selain itu ialah bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.