• EKSEKUTIF

RPP Manajemen ASN Harus Adil bagi Seluruh Pihak

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 06 Jun 2024 12:31 WIB
RPP Manajemen ASN Harus Adil bagi Seluruh Pihak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membahas RPP Manajemen ASN dalam rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta (Foto Kemenpanrb)

INDONESIAINFO.ID - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang di dalamnya juga mengatur terkait penyelesaian tenaga non-ASN harus segera rampung dan membawa keadilan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan hal itu saat memimpin rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

"RPP ini harus segera menemui keputusan, dan harus membawa keadilan bagi seluruh pihak," ujar Anas dalam keterangannya dikutip Kamis (6/6/2024).

Anas menilai pembahasan mengenai non-ASN alias honorer ini sangat mendesak. Sebab, kata dia, nasib jutaan tenaga honorer bergantung pada regulasi ini.

Karena itu, Anas terus mendorong agar RPP Manajemen ASN tersebut dapat segera dituntaskan. "Ini sangat urgen untuk segera diselesaikan. Impact-nya sangat besar RPP ini," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Anas juga menuturkan, salah satu langkah strategis pemerintah dalam menata pegawai non-ASN atau honorer adalah dengan membuka formasi CASN dengan porsi yang cukup besar.

"Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Anas.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menegaskan, RPP ini menjadi payung hukum utama penyelesaian tenaga non-ASN. Ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada klausul pemutusan hubungan kerja secara massal.

"Sesuai arahan Presiden, penyelesaian tenaga non-ASN ini juga tidak boleh menjadi beban fiskal," ujar Hakim.

Selain itu, penyelesaian penataan tenaga non-ASN juga tidak boleh mengurangi pendapatan yang saat ini didapat oleh tenaga non-ASN.

Terakhir, penataan ini harus sesuai dengan regulasi yang ada. "Dan sesuai UU No. 20/2023 tentang ASN, penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai pada Desember 2024," ujar Hakim.