• EKSEKUTIF

Kemenag Gandeng Empat Lembaga Terkait Data Wakaf dan Zakat

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 13 Jun 2024 16:44 WIB
Kemenag Gandeng Empat Lembaga Terkait Data Wakaf dan Zakat Kementerian Agama (Kemenag) RI menggandeng multisektor untuk melakukan harmonisasi data zakat dan wakaf (Foto: Kemenag)

INDONESIAINFO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk melakukan harmonisasi data zakat dan wakaf.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, harmonisasi data tersebut bertujuan menciptakan satu data tunggal yang akurat dan transparan, serta menjawab perbedaan mazhab dan standar ensiklopedia.

“Data zakat dan wakaf harus harmonis untuk menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan,” ujar Waryono dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Rabu (13/6/2024).

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa data zakat dan wakaf setidaknya meliputi tujuh aspek utama, yaitu informasi tentang pemberi dan penerima, tanggal dan waktu pemberian.

Kemudian lokasi harta, jenis harta, tujuan, serta status pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan harta.

Lebih lanjut, Waryono menyoroti potensi tumpang tindih antara penerima wakaf (mauquf alaihi) dan mustahik zakat.

“Ada kemungkinan tumpang tindih yang perlu kita perhatikan. Mentalitas mustahik dan mauquf alaihi juga perlu dibentuk agar menjadi muzakki dan wakif,” ujarnya.

Waryono pun menekankan bahwa harmonisasi data berdasarkan regulasi zakat dan wakaf sangat penting.

“Working group dalam zakat dan wakaf harus mampu menginventarisasi isu dan tantangan, serta memastikan koordinasi berjalan dengan baik,” ujarnya.