• EKSEKUTIF

Kemenperin Dorong Produk Halal Lokal ke Pasar Global

M. Habib Saifullah | Selasa, 18 Jun 2024 17:48 WIB
Kemenperin Dorong Produk Halal Lokal ke Pasar Global Kemenperin dorong penguatan produk halal menuju pasar global (Foto: Ist)

INDONESIAINFO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan penguatan industri halal sebagai langkah percepatan akses ke pasar halal global. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional yang berbasis ekonomi syariah.

Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis Dinar Standard di Dubai, pada akhir tahun lalu, Indonesia berhasil masuk dalam tiga besar pada The Global Islamic Economy Indicator (GIEI) setelah Malaysia dan Arab Saudi.

“Peluang produk halal dalam negeri sangat potensial," kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi di Jakarta, Selasa (18/6/2024).

"Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim kedua terbesar di dunia sebanyak 236 juta orang, juga menjadi pasar potensial bagi produk halal barang gunaan khususnya peralatan ibadah,” ujar dia.

Andi Rizaldi juga mengatakan, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi sektor yang diharapkan dapat merebut pasar produk peralatan ibadah tersebut. Misalnya produk peralatan ibadah umroh atau haji.

“Industri yang bergerak di bidang perlengkapan ibadah umat Muslim harus dipacu untuk mampu penuhi standar mutu produk yang baik melalui sertifikasi SPPT-SNI, juga memenuhi jaminan produk halal agar meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata Rizaldi

Pembinaan terkait standardisasi industri dan jaminan produk halal ini telah dilaksanakan oleh salah satu unit pelaksana teknis Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil di Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, Kepala BBSPJI Tekstil Cahyadi mengapresiasi atas keberhasilan CV. IM & CO menjadi pionir kain batik seragam haji nasional yang pertama dan berhasil memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

“Pelaku usaha ini secara sukarela dan mandiri mengajukan sertifikasi halal produknya melalui Lembaga Pemeriksa Halal BBSPJI Tekstil, setelah sebelumnya memanfaatkan serangkaian layanan pendampingan di bidang standardisasi industri dari BBSPJI Tekstil,” kata Cahyadi.

“Kami senantiasa mengedepankan solusi pembinaan industri terpadu yang memberikan manfaat efisiensi bagi IKM, sehingga IKM dapat memenuhi sekaligus beberapa regulasi dan standardisasi industri yang diminta user," ujar Cahyadi.

Sertifikat Halal merupakan salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi bagi UMKM dan IKM yang ingin menjadi produsen dan maupun penyedia Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia.

Melalui Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 366 Tahun 2023 disebutkan bahwa UMKM maupun IKM yang memiliki NIB dengan KBLI 13134 – Industri Batik dapat memproduksi seragam ini sepanjang memenuhi persyaratan.