• EKSEKUTIF

RI Patahkan Mitos Lahan Gambut Terdegradasi Tidak Dapat Dipulihkan

M. Habib Saifullah | Kamis, 20 Jun 2024 12:05 WIB
RI Patahkan Mitos Lahan Gambut Terdegradasi Tidak Dapat Dipulihkan KLHK berhasil restorasi lahan gambut seluas 5,5 hektar (Foto: Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut)

INDONESIAINFO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, Indonesia berhasil mematahkan mitos lahan gambut yang terdegradasi tidak dapat dipulihkan, nyatanya pemulihan ekosistem lahan gambut mencapai 5,5 juta hektar.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro dalam Workshop Success Story Tata Kelola dan Restorasi Ekosistem Gambut di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

"Ada satu mitos yang berhasil kita patahkan selama 10 tahun itu, yaitu mitos bahwa gambut itu tidak bisa dipulihkan," ujar Sigit.

Selama sepuluh tahun terakhir, Presiden Joko Widodo mendeklarasikan untuk tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia. Untuk itu, pemerintah melakukan pencegahan sekaligus pemulihan ekosistem gambut yang rusak.

Kemudian Tindakan hukum yang tegas pun diterapkan terhadap individu maupun korporasi yang bertanggung jawab menyebabkan kebakaran.

Sigit mengatakan, KLHK telah melakukan inventarisasi karakteristik dan penetapan fungsi ekosistem gambut. Kemudian, pembinaan teknis dan penyusunan, serta pelaksanaan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

"Kita juga sudah memasukkan program peningkatan kinerja usaha dan atau kegiatan yang berada di ekosistem gambut ke dalam penilaian PROPER atau program penilaian peningkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup," ujar dia.

Dalam prosesnya, Sigit menyampaikan banyak sekali pihak-pihak yang terlibat, dan ilmu-ilmu yang sudah dipelajari dalam upaya merestorasi lahan gabut.

Pada kesempatan workshop ini, selain mengevaluasi apa yang sudah berhasil dilaksanakan, Sigit mengatakan, pihaknya juga akan mengevaluasi apa yang mesti diperbaiki dari proses tersebut.