Ilustrasi, distribusi LPG 3 kilogram atau LPG bersubsidi harus tepat sasaran (Foto: Ist)
INDONESIAINFO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pengawasan terhadap distribusi gas LPG 3 kg diperlukan kerja sama berbagai pihak, agar distibusinya tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi mengatakan, LPG Tabung 3 KG merupakan barang penting, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Untuk Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas berkomitmen untuk mengawasi supaya tepat sasaran dan tepat isi," ujar Mustika Pertiwi, di kantor Ditjen Migas Jakarta, Senin (24/6/2024).
Pengawasan terhadap pendistribusian LPG, selain harus dilakukan oleh pemerintah pusat tetapi juga harus melibatkan pemerintah daerah dan tentunya PT. Pertamina (Persero) sebagai badan usaha terkait.
Salah satu upaya terhadap pengawasan distribusi LPG 3 kg ialah dengan memastikan berat bersih LPG Tabung 3 Kg memenuhi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011," kata Mustika.
Lebih lanjut, Mustika menyebut bahwa dalam melaksanakan pengawasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 KG, tim pengawasan tersebut akan memverifikasi atas nilai gain pada seluruh SPPBE.
Gain merupakan faktor koreksi (pengurang) pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg, kepada PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tabung 3 Kg.
"Total nilai gain pada SPPBE untuk periode Januari s.d. Mei 2024 sebesar Rp95,4 miliar yang tidak dibayarkan subsidinya," ujar Mustika.