Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Doknet)
INDONESIAINFO.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan akan terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik, yang kini sudah dilaporkan ke pihak berwajib.
Menteri PPPA menyampaikan hal itu menyusul adanya kasus dugaan pelanggaran etik karena tindakan asusila pada Pemilu 2024 lalu. Ia menagatakan, pelecehan seksual merupakan perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan sudah melanggar hak asasi manusia.
"Siapapun dengan jabatan apapun tidak berhak melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan terlebih dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mendorong pelaku pelecahan seksual agar diberikan hukuman maksimal agar mereka mendapatkan efek jera, apalagi jika merupakan salah satu pejabat publik.
Di mana, seharusnya mereka dalam menjalani tugasnya harus sebesar-besarnya berupaya menghindari potensi tindakan kekerasan seksual terlebih menggunakan dan memanfaatkan jabatan atau wibawa dalam melakukan tindakan tersebut.
Selain tercela, perbuatan itu justru memberikan tambahan hukuman, menurut UU TPKS. Di samping itu perilaku ini mengambarkan rendahnya moral pelaku, karena kekerasan seksual itu sama dengan merendahkan kemanusiaan.
“Tidak ada toleransi apalagi kata damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan. Keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual harus ditegakkan agar masyarakat merasa aman dari predator seksual," ujar Menteri PPPA.
"Perbuatan terduga pelaku pelecehan seksual juga dapat diancam dengan hukuman maksimal berdasarkan UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS,” sambungnya.
Menteri PPPA mengatakan penegakan hukum terutama terhadap perempuan korban kekerasan seksual harus memegang prinsip "equality before the law" atau kesetaraan di hadapan hukum. Setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, tanpa pengecualian.
"Tidak ada yang kebal hukum, semua orang sama di mata hukum dan ini harus menjadi prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh seluruh aparat penegak hukum," ujar Menteri PPPA.
Di sisi lain, Menteri PPPA menegaskan pihaknya tentu akan memastikan akses keadilan bagi seluruh perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual untuk mendapatkan pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Sebagai informasi, sebelumnya publik sempat dihebohkan dengan salah satu dugaan pelanggaran etik tindakan asusila pada Pemilu 2024.
Diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima aduan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari.
Kasus yang diadukan oleh perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda itu, kini masih diproses DKPP.