Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas ketika memberi keterangan terkait Revisi UU Kementerian Negara (Foto: KemenPANRB)
INDONESIAINFO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas angkat bicara soal revisi Undang-Undang (UU) No. 39/2008 tentang Kementerian Negara yang kini telah distetujui menjadi Rancangan UU inisiatif DPR.
Menteri Anas mengatakan, pada prinsipnya pembentukan kementerian tentunya diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi Presiden pada masa pemerintahannya.
“Secara aturan, pembentukan kementerian pastinya merupakan hak prerogratif Presiden, yang tentu menyesuaikan kebutuhan Presiden dalam mencapai visi-misinya dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," ujar Menteri Anas dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).
"Tentu pencapaian visi-misi itu pastinya telah mempertimbangkan agenda pembangunan nasional dan dinamika tantangan global,” sambungnya.
Menteri Anas menuturkan, Kementerian PANRB belum dapat menyampaikan pernyataan lebih lanjut karena proses revisi UU Kementerian Negara sedang berjalan.
“Tetapi secara prinsip ada dua. Pertama, pembentukan kementerian merupakan prerogratif Presiden," ujar Menteri Anas.
Kedua, sambungnya, pembentukan kementerian berbasis pada efektivitas pemerintahan, termasuk terkait optimalisasi tugas-fungsi yang ada di masing-masing kementerian untuk digerakkan dalam rangka mencapai target kinerja pemerintahan dan pembangunan nasional.
Menteri Anas menambahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga.
“Saat ini pemerintah fokus pada bagaimana tata kelola pemerintahan bisa berjalan baik dan berdampak ke rakyat. Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat, seperti berulangkali disampaikan Presiden Jokowi.
Contohnya, ujar Menteri Anas, baru-baru ini pemerintah meluncurkan digitalisasi perizinan event sebagai hasil pemangkasan proses bisnis dan kolaborasi lintas kementerian.
Sebelumnya, dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI pada Kamis (16/5/2024) lalu, DPR RI telah menyetujui rencana revisi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara menjadi Rancangan UU inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, revisi UU Kementerian Negara sendiri diusulkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara.
Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif.
Diketahui, kini Rancangan UU Kementerian Negara tinggal menunggu Surpres untuk kembali dibahas di DPR.