Menkopolhukam Hadi Tjahjanto meminta seluruh kementerian lakukan pencadangan data (Foto: ANTARA)
INDONESIAINFO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto meminta seluruh kementerian, lembaga, dan instansi agar mencadangkan data, untuk mengantisipasi peretasan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, data di beberapa kementerian dan instansi masih bisa diselamatkan pasca peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 jika dilakukan pencadangan data.
"Setiap tenant atau kementerian juga harus memiliki backup, ini mandatori, tidak opsional lagi, sehingga kalau secara operasional pusat data nasional sementara berjalan, ada gangguan, masih ada back up," kata Hadi di Jakarta, Senin (1/7/2024).
Saat ini Hadi beserta jajarannya tengah mengupayakan PDNS 2 dapat kembali beroperasi bulan ini dengan beragam cara. Salah satunya, melakukan pencadangan data dari cold site yang ditingkatkan menjadi hot site di Batam.
Hot site adalah sistem yang mengatur penggunaan data cadangan lokasi fisik alternatif.
Upaya selanjutnya ialah melakukan perlindungan data yang berlapis dengan mencadangkan data PDNS 2 melalui cloud, yang akan dipantau langsung oleh Badan Sandi Negara (BSSN).
"Kemudian juga akan kita back up dengan cloud cadangan, cloud cadangan ini secara zonasi, jadi nanti data-data yang sifatnya umum kemudian data-data yang memang seperti statistik dan sebagainya itu akan disimpan di cloud. Sehingga tidak penuh data yang ada di PDN," kata Hadi.
Menko Hadi memastikan dengan menerapkan skema tersebut, PDNS 2 sudah bisa beroperasi di bulan ini sehingga seluruh instansi pemerintah bisa kembali melayani masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, akan mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan Kementerian, lembaga, dan daerah memiliki data cadangan.
"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN yang salah satunya mewajibkan kementerian-kementerian, lembaga, dan daerah memiliki backup," ujar Budi Arie di Jakarta, Kamis (27/6/2024) lalu.
Menkominfo mengatakan, pihaknya telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong, dan PDNS 2 di Surabaya.
Meskipun fasilitas pencadangan data telah disediakan, hanya sekitar 28,5 persen atau 1.630 virtual machine (VM) data yang tercadangkan dari total kapasitas 5.709 Virtual Mesin (VM) di PDNS Surabaya.
"Namun kebijakan Itu kembali kepada para tenant. Ini bukan berarti menyalahkan para tenant, ini harus menjadi evaluasi kita bersama," ujar Menteri Budi Arie.
Nantinya, setelah adanya keputusan menteri tersebut, maka kementerian, lembaga, dan daerah wajib mencadangkan data mereka ke PDN, tidak lagi opsional seperti saat ini.