Ilustrasi - Petani kakao panen buah kakao (Foto: Dok. MalangTimes)
INDONESIAINFO.ID - Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), mengapresiasi keputusan pemerintah yang telah melimpahkan tata kelola kakao dan kelapa kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Ketua Umum Askindo Arief Susanto mengatakan, dengan keputusan tersebut, pemerintah telah mengambil langkah penting untuk meningkatkan produktivitas kakao Indonesia yang bisa berdampak positif terhadap kesejahteraan petani dan menjaga kelangsungan industri.
“Askindo percaya bahwa langkah ini merupakan langkah yang tepat dan strategis untuk mendorong upaya mengembalikan kejayaan kakao Indonesia yang mengalami tantangan yang luar biasa dalam hal ketersediaan biji kakao dalam negeri serta persaingan perdagangan dengan produsen atau industri olahan kakao dari negara lain,” kata Arief dalam keterangannya dikutip dari laman Kemenperin di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Diketahui, Indonesia pernah menduduki peringkat ke-3 negara penghasil biji kakao hingga tahun 2015, namun saat ini berada pada peringkat ke-7. Dari sisi industri, Indonesia sejauh ini menjadi salah satu produsen dan pengekspor ke-4 produk olahan kakao di dunia pada tahun 2023.
Selama periode 2015-2023, terjadi penurunan produksi kakao Indonesia sebesar 8,3% per tahun dan terjadi peningkatan impor dari 239.377 ton menjadi 276.683 ton.
Askindo berharap, upaya peningkatan produktivitas kakao Indonesia akan semakin mendorong daya saing kakao Indonesia, baik dari sisi ketersediaan bahan baku dan hilirisasi produk olahan kakao di tingkat global dalam perdagangan internasional yang sangat kompetitif.
Selain itu, peningkatan produktivitas kakao akan dapat menjamin ketersediaan bahan baku domestik bagi industri.
"Dan, yang paling penting akan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk peningkatan pendapatan keluarga pekebun kakao Indonesia, di mana 99 persen kakao Indonesia dibudidayakan oleh pekebun rakyat (smallholder),” ujar Arief.
Askindo juga mengapresiasi atas kerja sama dan koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian terkait, BPDPKS serta pemangku kepentingan lainnya.
“Terutama untuk implementasi rencana ini melalui kelembagaan yang ditunjuk, regulasi teknis, guna menjawab kebutuhan bahan tanam berkualitas yang tersedia dekat dengan sentra-sentra produksi pekebun kakao, ketersediaan dan kemudahan akses pupuk bersubsidi, serta tenaga penyuluh lapangan yang mumpuni di sentra-sentra produksi kakao,” ujar Arief.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) menyampaikan, pemerintah memutuskan pengelolaan kakao dan kelapa dilimpahkan kepada BPDPKS dengan membentuk dua kedeputian baru, yaitu Deputi Kakao dan Deputi Kelapa.
Putusan tersebut diambil dalam rapat terbatas (ratas) mengenai Badan Pengelola Dana Kakao dan Kelapa, yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Rabu (10/7).
Dalam ratas tersebut, diputuskan bahwa penghimpunan dana tetap dilakukan melalui skema pungutan ekspor yang dikelola langsung oleh BPDPKS.
”BPDPKS sudah mempunyai dana besar yang bisa dipakai untuk sektor kakao dan kelapa sehingga bisa berjalan segera,” ujar Menperin menjelaskan hasil rapat terbatas tersebut.
Menperin menuturkan, pihaknya menginisiasi kelembagaan kakao dan kelapa untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri, menjaga kelangsungan industri dan daya saing serta meningkatkan nilai tambah.
"Diharapkan kelembagaan kakao dan kelapa akan memberikan dampak positif pada petani dan industri. Manfaat bagi petani meliputi peningkatan produktivitas melalui intensifikasi dan peremajaan lahan, peningkatan hasil olahan dan jaminan kepastian penyerapan pane."
"Sementara manfaat bagi industri berupa peningkatan nilai tambah dan ekspor serta diversifikasi pada produk turunan bernilai tambah tinggi," ujar Menperin Agus.