• LEGISLATIF

Fadli Zon Pertanyakan Standar Ganda Demokrasi dalam PBB

M. Habib Saifullah | Rabu, 17 Jul 2024 13:30 WIB
Fadli Zon Pertanyakan Standar Ganda Demokrasi dalam PBB Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon dalam diskusi panel SDG 16 dalam IPU UN Parliamentary Forum at the High-Level Political Forum (HLPF) on Sustainable Development (Foto: Dok. Parlementaria)

INDONESIAINFO.ID - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon mempertanyakan standar ganda dalam demokrasi, khususnya dalam kaitannya dengan upaya pencapaian Sustainable Development Goal (SDG) 16 tentang Perdamaian, Keadilan dan Institusi yang Kuat.

Hal tersebut diutarakannya saat diskusi panel SDG 16 dalam IPU UN Parliamentary Forum at the High-Level Political Forum (HLPF) on Sustainable Development, di Markas Besar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), New York, Selasa (16/7/2024).

"Jika kita bicara mengenai upaya penguatan parlemen untuk mewujudkan SDG’S 16, itu berarti kita berinvestasi pada demokrasi," ujar Fadli dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

"Bagaimana kita berbicara demokrasi, bila di depan mata ada standar ganda soal demokrasi dan pelanggaran HAM, termasuk pengabaian terang-terangan negara-negara demokrasi terhadap genosida di depan mata?" kata dia.

Pernyataan tersebut Fadli utarakan kepada panelis yang notabene merupakan perwakilan United Nations Development Programme (UNDP), Senat Chile dan International Budget Partnership, di sesi pertama terkait SDG 16 `Investing in Parliament as Key Institutions of Governance`.

Lebih lanjut, Fadli menilai situasi konflik, seperti yang terjadi di Gaza, memperburuk pencapaian SDG 16. Apalagi, aturan internasional tidak lagi dihormati. Peristiwa tersebut mengarah kepada protes yang luas.

"Jika tak diakomodasi, kepercayaan masyarakat akan lebih tergerus, merusak kepercayaan yang sudah rapuh," kata dia.

Untuk itu, menurutnya, parlemen yang kuat dan inklusif diperlukan dan hal tersebut dapat didorong melalui upaya penguatan aspirasi publik melalui partisipasi publik bermakna.

"Parlemen yang transparan dan terbuka perlu didukung dengan legislasi dasar seperti UU tentang Partisipasi Publik dan UU Keterbukaan Informasi," kata Fadli.

Fadli juga mengatakan, DPR RI sendiri telah menginisiasi gerakan Open Parlemen sejak 2018, sekaligus mendorong perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan memastikan partisipasi publik terakomodasi di setiap tahapan pembuatan UU.

"Tidak hanya itu, pembahasan RUU Perampasan Aset dapat secara substantif memberikan landasan hukum untuk target SDG 16.4 terkait pemulihan dan pengembalian aset yang dicuri," ujar dia.