Ilustrasi - Barang impor ilegal (Foto: Ist)
INDONESIAINFO.ID - Barang impor ilegal berpotensi menjadi malaikat maut bagi produk UMKM lokal, untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal.
Staf Khusus Menteri Perdagangan (Mendag) Bara Hasibuan mengatakan, Satgas ini dibentuk dari 11 wakil dari Kementerian dan Lembaga yang memiliki keterkaitan dengan impor.
"Mudah-mudahan pekan ini ada case (kasus) yang bisa kami ungkap. Satgas telah memiliki data (importir) mengenai barang ilegal yang masif dan dikeluhkan," kata Bara dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Tugas dari Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal nantinya akan melakukan penindakan terhadap importir nakal yang sengaja memanipulasi dan menyalahgunakan izin impornya.
Satgas ini dipastikan memulai operasi pada Jumat (26/7/2024), yang mana sebelumnya telah dilakukan pemetaan terhadap rencana aksi yang akan segera dijalankan untuk mencegah semakin banyaknya impor ilegal masuk ke Indonesia.
Lebih lanjut, Bara menambahkan, Satgas tersebut diberi waktu untuk bekerja selama 6 bulan ke depan untuk memastikan pelaku usaha di dalam negeri terlindungi dari bahaya impor produk ilegal.
Bara juga memastikan penindakan terhadap barang impor ilegal ini hanya berlaku untuk para importir dan bukan menyasar pada penjual di pasar atau di mal.
"Jangka waktu Satgas 6 bulan atau sampai Desember 2024, jadi mereka harus bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menindak kenapa di pasar begitu mudah beredar barang ilegal impor," kata Bara.