• EKSEKUTIF

KKP Minta Pokmaswas Lampung Proaktif Awasi Usaha Perikanan

M. Habib Saifullah | Selasa, 30 Jul 2024 14:05 WIB
KKP Minta Pokmaswas Lampung Proaktif Awasi Usaha Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) minta Pokmaswas Lampung aktif mengawasi kepatuhan pelaku usaha perikanan (Foto: Dok. Humas KKP)

INDONESIAINFO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas) Lampung untuk proaktif dalam mengawasi kepatuhan pelaku usaha perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, Pokmaswas dalam tugas dan fungsinya menjalankan kewajiban sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah.

Tujuannya ialah untuk melihat, mengawasi dan melaporkan ketika ada hal-hal yang yang menggangu ekosistem pesisir dan perairan laut.

"Ini salah satu pendekatan pengawasan partisipatif yang saat ini kami terus dorong, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perikanan," ujar Ipunk keterangan resminya di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra mengatakan, luasnya laut Indonesia tidak mungkin semua bisa diawasi oleh pengawas/aparat yang dimiliki.

"Maka perlu bantuan Pokmaswas. PSDKP sudah merasakan langsung keberadaan pokmaswas yang menjadi mata dan telinga PSDKP di lapangan. Pokmaswas kedepan harus menjadi role model pelaku usaha yang patuh dan menjadi contoh yang baik," ujar Drama.

Drama juga menyampaikan, dalam meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dan masyarakat di Provinsi Lampung , diperlukan peran yang lebih besar dari pemerintah daerah.

Kemudian bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang (UU).

Salah satunya melalui UU Cipta Kerja (CK) di bidang perikanan yang tujuannya untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan ke pelaku usaha.

“UU CK pada prinsipnya memberikan kemudahan berusaha kepada masyarakat. Salah satunya memberikan izin dengan syarat yang mudah. Hanya perlu KTP dan NPWP izin berusaha sudah keluar" kata Drama.

Apabila masyarakat tidak mematuhi syarat-syarat dan ketentuan berusaha. Di dalam UU CK juga diatur penerapan sanksi yang dijatuhkan. Namun tidak langsung pidana, akan tetapi lebih mengedepankan sanksi administratif atau ultimum remedium.

"Artinya ini sebagai solusi dan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melanjutkan usaha meskipun melanggar. Namun, seringan-ringannya sanksi pelanggaran, lebih ringan apabila pelaku usaha patuh terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Drama.