Kementerian Dalam Negeri sebut pemutakhiran dan validasi data Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu kunci sukseskan program Gema Tapera (Foto: Dok. Humas Kemendagri)
INDONESIAINFO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan strategi pemutakhiran dan validasi data peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menyukseskan Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, Gema Tapera merupakan wujud dukungan pemerintah untuk menyediakan lahan dan pembangunan rumah layak huni bagi ASN.
Maurits meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menyesuaikan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
"Dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024," kata Maurits dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
"Atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024," ujar dia.
Lebih lanjut, Maurits menjelaskan, Pemda selaku pemberi kerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun ASN, dan pejabat negara di daerah selaku pekerja memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran simpanan peserta Tapera.
Tidak hanya itu, Pemda selaku pemberi kerja juga memiliki kewajiban dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi para ASN.
Adapun kewajiban Pemda ada tiga. Pertama, mendaftarkan pekerja sebagai peserta. Kedua, melakukan pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah.
Ketiga menyetorkan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta disertai dengan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Maurits menambahkan, Pemda juga harus melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait kepesertaan Tapera. Kemudian, menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja.
"Berikutnya Pemda juga harus melanjutkan kepesertaan dari pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi peserta, dengan melaporkan identitas kepesertaan dan membayar simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya perjanjian," ujar dia.