Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (Foto: Dok. Parlementaria)
INDONESIAINFO.ID - Kabar mengenai paskibraka premepuan yang diminta agr tak berjilbab menuai banyak tentangan dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendorong hal itu tak boleh terjadi saat upacara kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus nanti, untuk itu dia meminta para paskibraka yang mengenakan hijab tetap berhijab.
"Jadi, kita minta supaya tradisi yang sudah itu tetap diterapkan bahwa pasukan Paskibra bagi yang berjilbab, ya dia tetap menggunakan jilbabnya," kata Syaiful Huda dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Syaiful mendorong polemik ini agar dihentikan. Caranya, mereka yang berjilbab tetap diperbolehkan menggunakan jilbabnya.
"Kita minta tetap pakai jilbab nanti pada saat Paskibra menjalankan tugasnya pada saat 17 Agustus," ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Menurut dia, hal tersebut sudah berjalan sejak lama. Menjaga tradisi untuk merawat Nilai Pancasila baginya sangat penting.
"Karena ini sudah tradisi yang sudah berjalan, dan menurut saya ini bagian dari semangat kita menjaga pluralisme, menjaga dan merawat value Pancasilais," kata Syaiful.
"Yang saya kira semua komponen harus berkomitmen menjaga ini terlebih-lebih pemerintah," imbuh dia
Karenanya, Sayiful pun mendorong Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) klarifikasi isu ini sebagai pihak yang bertanggung jawab.
"Di BPIP, saya khawatir ada standar yang mungkin multiinterpretasi menjadikan mereka harus melepas jilbab itu patut ditelusuri itu," kata dia.
Total ada 18 anggota Paskibraka yang sejak seleksi memakai jilbab. Namun saat pengukuhan kemarin, tak ada di antara mereka yang terlihat berjilbab.
Menurut pelusuran, anggota Paskibraka yang berjilbab tetap memakai jilbab saat latihan. Namun, saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo tak ada yang memakai jilbab. Saat gladi resik yang diadakan pada Rabu (14/8/2024) atau sehari setelah pengukuhan, mereka kembali memakai jilbab.
Sementara itu, BPIP Yudian Wahyudi pun berasalan calon Paskibraka yang mengikuti seleksi menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp 10 ribu, salah satunya tentang aturan tata pakaian.
Yudian mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu," ujar Yudian.