Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sidang MPR RI 2024 di Komplek Parlemen, Senayan (Foto: Tangkapan layar/ TV Parlemen)
Indonesiainfo.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 idealnya harus transformative yang memiliki visi dan merefleksikan masa depan.
Menurut Bamsoet, Konstitusi juga harus bisa menjadi jalan keluar secara konstitusional untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau constitutional deadlock demi menjaga keselamatan dan keutuhan berbangsa dan bernegara.
“Konstitusi yang transformatif tidak hanya mampu menjawab celah-celah dalam konstitusi, namun juga mampu menyediakan jalan keluar terhadap potensi-potensi persoalan ketatanegaraan di masa depan,” kata Bamsoet dalam memperingati Hari Konstitusi di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Lebih lanjut, Bamsoet menilai amendemen UUD 1945 faktanya telah mengubah sistem ketatanegaaan secara fundamental, salah satunya adalah reposisi MPR yang tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan segala kewenangan superlatif yang melekat padanya.
“Meskipun demikian, MPR masih memiliki kewenangan konstitusional tertinggi dalam hal mengubah dan menetapkan UUD, termasuk memberi putusan akhir pada proses pemkakzulan (impeachment) terhadap Presiden/Wakil Presiden,” tuturnya.
Kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD pun, menurut Bambang Soesatyo, seharusnya bisa dimaknai bahwa MPR sebagai lembaga permusyawaratan berhak untuk melakukan koreksi terhadap hukum/aturan dasar tertinggi negara. Sehingga jalannya sistem ketatanegaraan Indonesia berjalan sesuai dengan Pancasila sebagai pemandu sekaligus dasar negara Indonesia.
Bamsoet mengatakan, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak untuk mengubah dan menetapkan UUD, MPR pada dasarnya berhak pula untuk melakukan penataan kelembagaan ketetanegaraan Indonesia.
“Sebagai lembaga pembentuk konstitusi, MPR juga seharusnya berwenang untuk menjelaskan maksud dari tafsiran konstitusi yang dibentuknya dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi,” katanya menegaskan.
Pada hakikatnya, lanjut Bamsoet, kehidupan ketatanegaraan dengan segala aspek fundamental dan institusi yang menopangnya, termasuk Konstitusi dan kelembagaan MPR, akan selalu dihadapkan pada tantangan dan perubahan. Karena konstitusi dan eksistensi MPR terikat oleh realitas zaman, maka adaptasi menjadi sebuah keniscayaan.
“Keduanya tidak boleh anti terhadap perubahan, karena cara pandang dan pemaknaan kita terhadap peradaban pun akan terus berkembang. Yang menjadi tugas kita adalah, memastikan bahwa setiap perubahan adalah menuju perbaikan,” katanya.