• LEGISLATIF

Pansus Haji DPR Endus Kejanggalan dalam Siskohat Kemenag

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 26 Agu 2024 19:56 WIB
Pansus Haji DPR Endus Kejanggalan dalam Siskohat Kemenag Anggota Panitian Khusus (Pansus) Hak Angket Haji Wisnu Wijaya menyatakan pihaknya mengendus adanya kejanggalan dalam pengelolaan Siskohat Kemenag (Foto: Parlementaria)

Indonesiainfo.id - Anggota Panitian Khusus (Pansus) Hak Angket Haji Wisnu Wijaya menyatakan, pihaknya mengendus adanya kejanggalan dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag).

Ditemukannya kejanggalan terkait pengelolaan Siskohat tersebut merupakan salah satu hasil dari investigasi yang telah dilakukan oleh Pansus Haji DPR selama sepekan terakhir ini.

"Dari sejumlah keterangan saksi yang telah kami gali dari Kemenag, Pansus mengendus kejanggalan terkait dengan proses percepatan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan di Siskohat. Bahkan, berkembang rumor ada jual-beli (kuota haji) di sana," katanya dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta, Senin (26/8).

Untuk itu, Wisnu menambahkan, pansus akan memanggil pihak dari Direktorat Data dan Siskohat Kemenag serta beberapa KBIH untuk menggali keterangan dari mereka pekan depan.

"Agar tidak menjadi fitnah, pansus akan melakukan proses tabayyun (klarifikasi) terhadap mereka, sehingga tidak menjadi isu liar yang menimbulkan kerugian pada pihak terkait," katanya.

Ia pun meminta Kemenag kooperatif terhadap Pansus Angket Haji DPR. Hal itu disampaikan menyusul mangkirnya pejabat Kemenag dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Pansus.

"Sedianya pada pekan ini kami mengadakan rapat dengan pihak terundang karena kedudukan mereka dalam penyelenggaraan haji dinilai penting untuk digali keterangannya. Namun rapat terpaksa dibatalkan karena pihak yang diundang tidak memenuhi panggilan pansus meski sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya,” kata Wisnu.

Anggota DPR Dapil Jateng I ini mengingatkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.

Sementara, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR tersebut.

Apabila pihak terkait tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut, maka dapat dilakukan pemanggilan paksa lewat Polri

Wisnu menambahkan, apabila pihak terkait tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut, maka dapat dilakukan pemanggilan paksa lewat Polri.

“Hal itu sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Pasal 187 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.