• EKSEKUTIF

Menteri Anas Sebut Pemerintah Telah Upayakan Penyelesaian Non-ASN

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 29 Agu 2024 13:23 WIB
Menteri Anas Sebut Pemerintah Telah Upayakan Penyelesaian Non-ASN MenPANRB Azwar Anas, sebut Pemerintah telah upayakan penyelesaian non-ASN lewat tiga peraturan (Foto: KemenPANRB)

Indonesiainfo.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non-Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui tiga peraturan.

Regulasi tersebut antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554,” tutur Anas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat RPP Manajemen ASN bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu (28/08).

Dalam aturan yang telah diterbitkan, kata Anas, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

Selanjutnya pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, dan Eks THK-II.

Kemudian, bagi Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah. Serta guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah, dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK. Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Anas.

Lebih lanjut, Anas mejelaskan, dalam RPP Manajemen ASN diformulasikan transformasi penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian untuk memudahkan ASN. Semula terdapat 3 tahap dalam penetapan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ).

"Melalui RPP Manajemen ASN, SKJ akan ditetapkan oleh instansi masing-masing. Terkait proses pengusulan pembentukan Jabatan Fungsional (JF), dahulu dibutuhkan 9 tahap, kini menjadi hanya 4 tahap," katanya.

Dalam hal penilaian kinerja ASN, lanjutnya, dahulu diperlukan 3 tahap, saat ini penetapan penilaian kinerja ASN oleh atasan langsung/Pejabat Penilai Kinerja.

”Dahulu berbagai layanan kepegawaian difasilitasi oleh lebih dari 1.000 aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing instansi pemerintah yang tidak terintegrasi. Kini layanan kepegawaian terintegrasi dalam suatu Platform Terpadu,” jelasnya.

Sejalan dengan penyederhanaan proses bisnis ini, Kementerian PANRB terus mematangkan digitalisasi manajemen ASN dengan pengembangan portal administrasi pemerintahan di bidang layanan aparatur negara yang menjadi bagian dalam Portal Nasional yang dikelola oleh INA Digital.

Portal Administrasi Pemerintahan di bidang Layanan Aparatur Negara menginteroperabilitaskan berbagai layanan pengelolaan ASN agar manajemen ASN menjadi lebih efektif dan efisien.

”Layanan tersebut meliputi perencanaan, pengadaan, budaya kinerja, pengawasan, kinerja, talenta, kompetensi, sampai penghargaan dan pemberhentian ASN,” kata Anas.