• EKSEKUTIF

Kemenperin: Manajer Transformasi Industri, Pacu Transformasi Digital Perusahaan

M. Habib Saifullah | Kamis, 29 Agu 2024 14:01 WIB
Kemenperin: Manajer Transformasi Industri, Pacu Transformasi Digital Perusahaan Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi (Foto: Dok. Kemenperin)

INDONESIAINFO.ID - Dalam rangka mengakselerasi transformasi digital perusahaan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong manajer transformasi industri, untuk mengimplementasikan industri 4.0 di Indonesia. 

Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi mengatakan, keberadaan manajer transformasi industri dapat memberi pengaruh besar bagi perusahaan, agar lepas dari resistensi terhadap transformasi digital. 

"Resistensi terhadap perubahan dapat menyebabkan keterlambatan dalam implementasi transformasi digital dan mengurangi efektivitas program yang dijalankan," ujar Rizaldi dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Kamis (29/8/2024). 

Salah satu kompetensi yang perlu dimiliki oleh manajer transformasi industri ialah merumuskan aspirasi industri 4.0. 

Hal penting dilakukan supaya para manajer bertanggung jawab untuk mengarahkan visi, strategi, dan implementasi transformasi digital di perusahaan manufaktur. 

"Mereka perlu memahami tren global dan bagaimana perusahaan dapat memanfaatkan peluang tersebut untuk meningkatkan operasi pabrik dan produknya," ujar Andi Rizaldi. 

Sesuai peraturan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 331 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer pada Jabatan Kerja Manajer, Engineer dan Maintener Transformasi Industri 4.0

Terdapat 6 (enam) unit kompetensi manajer transformasi industri 4.0, yaitu merumuskan aspirasi industri 4.0, merumuskan peluang penerapan transformasi industri 4.0, merencanakan transformasi industri 4.0, melakukan pilot project industri 4.0, mengevaluasi implementasi solusi transformasi industri 4.0, dan mengevaluasi dampak penerapan transformasi industri 4.0. 

Untuk itu perlu adanya sertifikasi manajer transformasi industri 4.0, yaitu pendaftaran, pelaksanaan konsultansi pra-asesmen, pelaksanaan asesmen, verifikasi bukti dan membuat keputusan, penyampaian keputusan kepada peserta sertifikasi, pengkajian ulang pelaksanaan asesmen, rapat pleno keputusan, dan penyerahan sertifikat.