• EKSEKUTIF

Kementerian PANRB dan DPD Bahas Progres Pemindahan ASN ke IKN

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 03 Sep 2024 16:05 WIB
Kementerian PANRB dan DPD Bahas Progres Pemindahan ASN ke IKN Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas usai bahas progres pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI (Foto: Kementerian PANRB)

Indonesiainfo.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) bahas progres pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Selasa (03/09).

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pemindahan ASN ke IKN tersebut bukanlah tentang pemindahan tempat kerja semata. “Tapi yang paling penting adalah bagaimana memindahkan pola pikir, budaya kerja, cara kerja, dan juga sistem pelayanan yang berbasis digital,” ujarnya.

Perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional tersebut mengutamakan fleksibilitas, kolaborasi, dan agile. Oleh karena itu, smart government di IKN menjadi bagian penting yang terus dipersiapkan selain persiapan pembangunan fisik.

Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini adalah pada masa jangka pendek (short term). Jangka pendek ini adalah fase pertama dan yang berlangsung pada tahun 2022-2024, berfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.

“Di sisi lain akan disiapkan kebijakan jangka menengah (medium term) di fase kedua yang masih berfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN serta smart governance,” kata Anas.

Terkait pengisian ASN di IKN, direncanakan terdiri dari ASN kementerian/lembaga, formasi CPNS khusus IKN tahun 2024, termasuk kuota khusus putra atau putri terbaik Kalimantan Timur, serta mutasi pegawai ASN Pemda Kalimantan Timur.

Skenario lainnya adalah melalui mutasi pegawai ASN Pemda ke OIKN dan/atau K/L yang ada di IKN. “Hal ini dilakukan secara terbuka dan kompetitif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Anas.

Adapun strategi yang disusun untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui pendekatan whole government, yakni pengaturan pola kerja kolaboratif melalui fleksibilitas waktu dan lokasi, penyediaan fasilitas perkantoran IKN yang mendukung shared offices, dan single digital platform untuk meningkatkan kolaborasi kerja ASN.

“Konsep shared office mengedepankan konektivitas fisik dan digital yang dalam pengelolaan integrasi layanan digital perkantoran (digital workspace). Hal ini untuk memberikan fasilitas penerapan smart government oleh instansi yang beroperasi di IKN,” kata Anas.