Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) (Foto: Dok. Parlementaria)
INDONESIAINFO.ID - Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Badan Karantina Indonesia (Barantin) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.420.516.135.000. Hal ini disepakati bersama dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dengan Kepala Barantin.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan, Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Barantin dalam RKA Tahun 2025 berdasarkan Surat bersama Menteri Keuangan Nomor S-612/MK.02/2024 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B-480/D.8/PP.04.03/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.
"hal Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2025 dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2025 sebesar Rp1.420.516.135.000," kata Anggia dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Adapun rincian alokasi anggaran tahun 2025 Barantin antara lain, Ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas sebesar Rp242.082.723.000, Program dukungan manajemen sebesar Rp1.178.433.412.000.
Selain itu, Komisi IV DPR RI juga mendukung usulan tambahan anggaran Barantin sebesar Rp1.376.174.696.000 dengan rincian alokasi untuk ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas sebesar Rp1.221.697.719.000 dan program dukungan manajemen sebesar Rp154.476.977.000.
Sebagai informasi, Barantin merupakan lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Badan khusus karantina ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.