Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menghadiri kegiatan Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI dengan Presiden Republik Indonesia ke-5 di Gedung Nusantara MPR RI, Jakarta (Foto: Humas Kemenkumham)
Indonesiainfo.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyampaikan, pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) RI, Nomor 33/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno bukti keadilan bagi Bung Karno.
Menkumham mengatakan, dengan tidak berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 merupakan momen yang sangat penting dan memiliki makna mendalam bagi bidang hukum, politik, dan juga sejarah kebangsaan. Hal ini juga menjadi bukti nyata dalam sebuah penegakan keadilan.
"Melalui tidak berlakunya TAP MPRS ini, kita bersama telah menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan dalam TAP MPRS tersebut, yang ditujukan kepada Bung Karno, telah gugur dan tidak terbukti," tegas Supratman, saat menghadiri kegiatan Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI dengan Presiden Republik Indonesia ke-5 di Gedung Nusantara MPR RI, Jakarta pada Senin (09/09/2024).
Pada kesempatan tersebut, Supratman mengapresiasi adanya respon dari MPR terkait surat permohonan dari Menkumham terkait dasar hukum TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, yang tidak lagi berlaku sebagai tindak lanjut pencabutan TAP MPRS tersebut."Saya mendukung penuh upaya Pimpinan MPR RI untuk mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada ahli waris Bung Karno. Surat ini bukan hanya sebagai bentuk administratif, tetapi juga sebagai simbol penghargaan dan pemulihan martabat Bung Karno sebagai salah satu pilar founding father bangsa ini," ujarnya.
Menkumham menegaskan, pemerintah telah melakukan berbagai hal untuk mengembalikan harkat martabat Presiden Soekarno. Diantaranya dengan penetapan hari lahir pancasila dan pemberian gelar pahlawan nasional bagi Presiden Soekarno.
Menkumham juga mengajak semua pihak baik MPR, Pemerintah, maupun pihak terkait lainnya untuk bersinergi menjaga agar proses ini berjalan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan nilai-nilai demokrasi untuk memastikan bahwa kebenaran
sejarah diakui dan dilestarikan.
"Tugas kita tidak berhenti di sini. Proses ini membutuhkan koordinasi yang kuat antar lembaga negara. Kerjasama yang baik, komunikasi yang terbuka, dan rasa saling percaya antar lembaga adalah kunci untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa langkah ini diterima dengan baik oleh semua pihak," kata Supratman.