Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma`ruf Amin menyerahkan Sertifikat Halal MUI kepada lima orang perwakilan Juru Sembelih Halal dari rumah potong hewan dan rumah potong unggas di Babel Kabupaten Belitung (Foto: Humas Wapres)
Indonesiainfo.id - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan pentingnya Sertifikasi Juru Sembelih Halal (Juleha) di Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU).
Sertifikasi Juleha itu guna memastikan bahwa proses penyembelihan hewan dilakukan sesuai dengan syariat Islam, sekaligus menjamin kualitas dan keamanan bagi konsumen.
Terlebih, sebut Wapres, kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal pada bahan makanan terus meningkat, khususnya dalam proses penyembelihan hewan.
“Saya menyerahkan [Sertifikat] ‘Juleha’, Juru Sembelih Halal, namanya Juleha bersertifikat. Sejumlah seratus penerima, dan akan diteruskan lagi, supaya nanti tidak ada masalah dengan penyediaan daging,” kata Wapres dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (11/9).
Wapres menekankan pentingnya sertifikasi Juleha ini untuk memberikan rasa aman kepada konsumen serta memastikan produk yang dikonsumsi memenuhi syariat agama.
“Jadi di mana-mana teman-teman lihat, ini ada Juleha yang bersertifikat yang memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa daging-daging yang dijual di pasar-pasar itu halal,” katanya.
Menurut Wapres, kepastian tentang kehalalan suatu produk, khususnya makanan, sangat berpengaruh pada kepercayaan konsumen terhadap pedagang.
“Saya kira itu penting. Itu menenteramkan. Kalau tidak nanti [dikhawatirkan daging] ini halal atau tidak,” pungkas Wapres.
Sebelumnya, Wapres juga menyerahkan Sertifikat Halal MUI kepada lima orang perwakilan Juleha dari RPH dan RPU di Babel Kabupaten Belitung, yakni Harian Putra – Rumah Potong Unggas (RPU) Putra dan Wahidun – Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pangan dan Pertanian Belitung.
Kemudian, hal serupa diserahkan di Kabupaten Belitung Timur, kepada Mahfud – RPU Fafa Chicken; Gilang – RPU Fatilah; dan Yudha Prawira – RPH Dinas Pangan dan Pertanian Belitung Timur.