• DAERAH

Pemprov Lampung Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal

M. Habib Saifullah | Kamis, 12 Sep 2024 18:01 WIB
Pemprov Lampung Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Pemerintah Provinsi Lampung Direktorat Jenderal Bea Cukai memusnahkan secara simbolis rokok dan minuman beralkohol ilegal (Foto: Dok. Pemprov Lampung)

INDONESIAINFO.ID - Pemerintah Provinsi Lampung bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat memusnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal dan minuman beralkohol senilai Rp37,8 miliar di Bandar Lampung, Kamis (12/9/2024).

Pj Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam menjaga integritas, keamanan, dan ketertiban ekonomi negara khususnya dalam pegawasan terhadap barang-barang yang melanggar ketentuan hukum.

"Pemusnahan barang-barang yang melanggar aturan ini menjadi bukti tegas bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi penyelundupan, peredaran barang ilegal, dan pelanggaran aturan yang merugikan negara serta masyarakat," ujar Samsudin.

Menurut dia, pemusnahan barang-barang tersebut bukan hanya tentang tindakan hukum, melainkan upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif yag ditimbulkan oleh barang-barang ilegal, karena dapat mempengaruhi kesehatan dan perekonomian masyarakat.

"Upaya pemusnahan barang ini juga sejalan dengan upaya kita dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, bersih, dan kondusif, sehingga mampu menarik para investor untuk berkontribusi dalam pembangunan Lampung," kata Samsudin.

Untuk itu, Samsudin berharap bahwa sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dapat semakin diperkuat.

"Mari kita jaga komitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal, serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam menjaga stabilitas dan ketertiban ekonomi daerah," ujar Samsudin menambahkan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat Estty Purwadiani mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat di wilayah Provinsi Lampung. Diperkirakan bahwa potensi kerugian negara dari peredaran brang kena cukai ilegal ini sebesar Rp25,7 miliar.

"Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Kanwil DJBC Sumbagbar dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilyah Lampung," ujar Estty.