• EKSEKUTIF

Kementerian PUPR Dapat Tambahan Anggaran Rp40 Triliun, Ini Alasannya

M. Habib Saifullah | Jum'at, 13 Sep 2024 12:30 WIB
Kementerian PUPR Dapat Tambahan Anggaran Rp40 Triliun, Ini Alasannya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Dok. Humas Kementerian PUPR)

INDONESIAINFO.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat tambahan alokasi anggaran sebesar Rp40,59 triliun, untuk mendukung program ketahanan pangan, energim renovasi sekolah, dan keberlanjutan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan adanya tambahan alokasi anggaran tambahan tersebut maka, total pagu anggaran Kementeria PUPR menjadi sebesar Rp116,23 triliun dari sebelumnya hanya Rp75,63 triliun.

"Dukungan ketahanan pangan dan energi tersebut untuk penyelesaian bendungan on-going, pembangunan jaringan tersier dan cetak sawah, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, dan pembangunan bendung," kata Menteri PUPR dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Jumat (13/9/2024).

"Termasuk padat karya Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dengan total pagu tambahan sebesar Rp11,9 triliun," ujar Menteri Basuki.

Menteri Basuki juga menambahkan, anggaran tambahan tersebut juga dialokasikan untuk renovasi prasarana sarana sekolah (Pembangunan Sekolah Unggul dan Revitalisasi Sekolah/ Madrasah) sebesar Rp19,5 triliun.

Kemudian, anggaran tambahan tersebut juga digunakan untuk penyelesaian pembangunan IKN antara lain Pembangunan Jalan Tol, Jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Bandara VVIP, Pembangunan Kawasan Peribadatan.

Serta Kantor Kementerian PUPR, JDU dan JDP SPAM Sepaku Tahap II,Jaringan Air Limbah, Sekolah, Pasar dan Puskesmas, dan Lanjutan Pembangunan Rusun ASN dan Hankam dengan total pagu sebesar Rp9,19 triliun.

Total Pagu Alokasi Anggaran Kementerian PUPR TA 2025 sebesar Rp116,23 triliun tersebut secara rinci akan dialokasikan per Unit Organisasi sebagai berikut, yakni di Sekretariat Jenderal sebesar Rp 528,44 miliar.

Inspektorat Jenderal sebesar Rp 98,91 miliar, Ditjen Sumber Daya Air sebesar Rp 38,43 triliun, Ditjen Bina Marga sebesar Rp 37,41 triliun, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 33,82 triliun.

Selanjutnya, Ditjen Perumahan sebesar Rp 4,78 triliun, Ditjen Bina Konstruksi sebesar Rp 558,36 miliar, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur sebesar Rp 148,96 miliar, BPIW sebesarRp 92,79 miliar, dan BPSDM sebesar Rp 347,32 miliar.