• EKSEKUTIF

Kemendagri Dorong Pemda Genjot Pendapatan Asli Daerah

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 13 Sep 2024 14:05 WIB
Kemendagri Dorong Pemda Genjot Pendapatan Asli Daerah Foto bersama dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah Tahun 2024, bertajuk Inovasi Peningkatan Pendapatan Daerah (Foto: Humas Kemendagri)

Indonesiainfo.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyelarasan program-program daerah, guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas.

Dorongan itu disampaikan Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah Tahun 2024, bertajuk Inovasi Peningkatan Pendapatan Daerah, yang digelar di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (11/9).

Dalam sambutannya, Maurits mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini. Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi wadah menyamakan persepsi di antara pejabat Pemda.

“[Persepsi ini] terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yakni upaya menciptakan sinergi pusat dan daerah, yang diperkuat melalui penguatan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berinvestasi di daerah,” jelas Maurits.

Lebih lanjut, Maurits menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemda dalam mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah (PDRD).

“Rapat Koordinasi yang kita laksanakan pada hari ini pada dasarnya bertujuan yaitu untuk tukar pendapat dan berdiskusi mencarikan solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi terkait dengan pendapatan daerah, terutama dalam rangka kebijakan pengelolaan pendapatan daerah,” tegas Maurits.

Dirinya juga menyampaikan isu-isu strategis yang wajib menjadi atensi Pemda dan harus segera diimplementasikan untuk mengoptimalkan PAD. Termasuk dalam rangka optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen BBNKB.

Adapun isu-isu strategis tersebut, pertama, Pemda provinsi wajib bersinergi dengan kabupaten/kota dalam memungut PKB dan BBNKB. Penerapan opsen ini berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah dalam APBD.

Kedua, merestrukturisasi pajak melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).

“Ketiga, implementasi pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB wajib dilaksanakan mulai 5 Januari 2025 [sesuai ketentuan peralihan UU HKPD], baik pusat maupun daerah harus bersinergi,” ujar Maurits.