• EKSEKUTIF

Revisi UU Migas Diyakini Modal Strategis Transisi Energi Seimbang

Agus Mughni Muttaqin | Minggu, 15 Sep 2024 12:05 WIB
Revisi UU Migas Diyakini Modal Strategis Transisi Energi Seimbang Ilustrasi - Revisi UU Migas diyakini sebagai modal strategis dalam transisi energi yang seimbang, dapat mendukung investasi migas dalam era transisi energi (Foto: Kementerian ESDM)

Indonesiainfo.id - Indonesia, dengan kekayaan sumber daya alamnya, masih menyimpan potensi besar di sektor minyak dan gas (migas), meskipun negara ini sedang beralih ke energi bersih. Optimisme mengenai sektor migas tetap tinggi, dengan revisi Undang-Undang Migas menjadi kunci untuk menavigasi era transisi energi yang kompleks.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Jodi Mahardi, menyampaikan bahwa transisi energi harus dilakukan dengan pendekatan seimbang. "Pertumbuhan ekonomi dan upaya keberlanjutan harus berjalan beriringan. Kebutuhan akan migas tetap krusial, terutama untuk sektor transportasi," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip laman Kementerian ESDM pada Minggu (15/9).

Jodi menggarisbawahi tantangan besar dalam menyelaraskan regulasi dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat fondasi regulasi. Revisi Undang-Undang Migas dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung sektor migas dalam menghadapi perubahan global.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, mengungkapkan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif. "Dalam tiga tahun terakhir, kami telah meningkatkan bagi hasil untuk kontraktor migas menjadi 50% dari sebelumnya 15-30%. Kami juga terus menawarkan insentif sesuai Kepmen ESDM 199/2021," jelas Ariana.

Dengan fokus pada perbaikan berkelanjutan dalam iklim investasi, pemerintah memastikan bahwa sektor migas tetap menarik bagi investor sambil menunggu revisi UU Migas yang komprehensif.

Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Kementerian ESDM, Benny Lubiantara, menegaskan bahwa UU Migas yang baru akan memainkan peran penting dalam transformasi industri.

"UU Migas yang baru akan mencakup tuntutan keberlanjutan dan transisi energi. SKK Migas juga berkomitmen untuk mempercepat proses dengan jalur `fast track` untuk Plan of Development (POD)," ujar Benny.

Meski banyak tantangan masih harus diatasi, seperti terobosan fiskal yang membutuhkan dukungan hukum, langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat modernisasi sektor migas di Indonesia.

Sedangkan Direktur Utama Pertamina Hulu Energi (PHE), Chalid Said Salim, merekomendasikan percepatan pelaksanaan Enhanced Oil Recovery (EOR) sebagai prioritas.

"EOR memerlukan dukungan besar, sama halnya dengan Migas Non-Konvensional (MNK). Implementasi EOR akan memberikan dampak signifikan dalam 3-5 tahun mendatang, dan kami memerlukan kepastian untuk keberlanjutannya," kata Chalid.

Dengan dukungan regulasi dan kebijakan yang tepat, EOR diharapkan dapat memaksimalkan potensi produksi migas Indonesia.

Dengan langkah-langkah strategis dan dukungan kebijakan yang kuat, Indonesia dapat terus memanfaatkan potensi migasnya sambil mengarahkan diri menuju transisi energi yang lebih berkelanjutan.