• DAERAH

Maulid Nabi, Pemkot Bandung Insruksikan Usaha Hiburan Wajib Tutup

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 16 Sep 2024 15:15 WIB
Maulid Nabi, Pemkot Bandung Insruksikan Usaha Hiburan Wajib Tutup Maulid Nabi, Pemkot Bandung Insruksikan Usaha Pariwisata dan Hiburan Wajib Tutup (Foto: Humas Pemprov Jabar)

Indonesiainfo.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024, yang menetapkan aturan khusus untuk usaha hiburan menjelang perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H.

Surat edaran ini sesuai dengan Pasal 73 Ayat 6 Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan bertujuan untuk menghormati hari besar keagamaan tersebut.

Dalam edaran tersebut, Pemkot Bandung menginstruksikan agar seluruh bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, dan spa di Kota Bandung tidak beroperasi pada tanggal 15 September 2024 mulai pukul 18.00 WIB hingga 16 September 2024 pukul 18.00 WIB.

"Sebagaimana diatur dalam pasa 73 ayat 6 Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwsataan bahwa bar, kelab malam, diskotik, karoke, pub, panti pijat, rumah biliar dan spa dilarang beroperasi pada hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H," demikian penggalan surat edaran tersebut, sebagaimana infokan dalam laman resmi Pemprov Jabar pada Minggu (16/9).

Disebutkan, penutupan usaha hiburan ini untuk memastikan bahwa perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dapat berlangsung dengan khidmat dan penuh penghormatan.

Selain itu, Pemkot Bandung juga meminta agar pemutaran film di bioskop disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan tersebut. Meskipun bioskop tidak sepenuhnya ditutup, diharapkan pemutaran film dapat memperhatikan sensitivitas hari besar keagamaan ini.

Pemkot Bandung menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administrasi. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha hiburan di Kota Bandung diimbau untuk mematuhi edaran ini dan menghormati hari besar Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pemerintah Kota Bandung berharap agar semua pihak dapat mengikuti aturan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan mendukung perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang khidmat di seluruh kota.