Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian, Chicco Ahmad Muttaqin (Foto: Ditjen Imigrasi)
INDONESIAINFO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah menggarap mekanisme permohonan data keimigrasian secara daring. Hal ini dilakukan guna mendukung permohonan data secara cepat dan aman.
Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian, Chicco Ahmad Muttaqin, mengatakan, Ditjen Imigrasi menerima banyak surat permintaan data dari Kementerian/Lembaga lain. Data yang diminta meliputi perlintasan WNI dan WNA, izin tinggal, paspor, dan data lainnya.
"Imigrasi mencari jalan agar bisa berkontribusi bagi Kementerian/Lembaga terkait, memberikan sumbangsih agar pemanfaatan data bisa berjalan sesuai harapan. Kita coba buat suatu mekanisme yang tadinya manual menjadi online," ujar Chicco, di Mataram, Senin (23/092024).
Chicco menyampaikan, salah satu faktor pendukung gagasan aplikasi layanan data keimigrasian adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Melalui UU ini bertujuan untuk menjaga agar data tidak digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Chicco menjelaskan jika permintaan data dan pemberian jawaban menggunakan persuratan manual, maka melibatkan banyak pihak dalam pengiriman surat karena proses birokrasi. Akibatnya, lebih rentan terhadap kebocoran data dan informasi.
"Data yang ada wajib dilindungi. Kalau menggunakan pola online, dari sudut efisiensi sudah baik, dan dari sisi pelindungan data pribadi sudah sesuai," ujar Chicco.
Dengan sistem daring ini, Kementerian/Lembaga akan melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum mengajukan permintaan data. Instansi pemohon data kemudian dapat memantau setiap tahapan yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB), Parlindungan mengatakan, data keimigrasian mengandung data pribadi yang wajib dijaga kerahasiaannya.
Data-data pribadi itu harus dilindungi dari pemrosesan yang tidak sah atau melawan hukum. Untuk itu harapannya, diskusi antara Ditjen Imigrasi dan para stakeholders dapat mewujudkan aplikasi layanan data keimigrasian yang efektif dan efisien.
"Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar, serta layanan data keimigrasian dapat diberikan secara cepat, aman, efektif, dan efisien," kata Parlindungan.
Adapun Ditjen Imigrasi menggelar diskusi bersama pihak kepolisian, BPK, OJK, Kejaksaan Agung, KPK, BNPT, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hingga PPATK.