• EKSEKUTIF

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ditetapkan, Ini Daftarnya

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 14 Okt 2024 20:12 WIB
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ditetapkan, Ini Daftarnya Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Foto: Kemenag.go.id)

Indonesiainfo.id - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB).

Penandatanganan SKB tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Senin (14/10/2024). Dan disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menko PMK.

Muhadjir menjelaskan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas dan rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja 2025.

Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.

“Setelah ditetapkan SKB ini selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan tentang cuti bersama dan libur bagi sektor swasta. Dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” sambung Muhadjir.

Sementara itu Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa ada penambahan satu hari di luar 27 hari libur dan cuti bersama yang akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri. Satu hari tersebut adalah waktu dilaksanakannya pemilu kepala daerah serentak pada 27 November 2024.

“Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November. Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri,” tutur Menteri Anas.

Adapun daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet ialah sebagai berikut.

1) 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

2) 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

3) 28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

4) 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

5) 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

6) 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

7) 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

8) 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

9) 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

10) 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

11) 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

12) 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

13) 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE

14) 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

15) 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus

16) 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

17) 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah

18) 9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah

19) 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

20) 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

21) 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.

22) 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

23) Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus