• DAERAH

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemprov Maluku Maksimalkan PBPH

M. Habib Saifullah | Jum'at, 25 Okt 2024 13:05 WIB
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemprov Maluku Maksimalkan PBPH Pj Gubernur Maluku Sadali le sebut akan maksimalkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Foto: Pemprov Maluku)

INDONESIAINFO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terus mendorong kesejahteraan masyarakat di daerahnya, salah satunya ialah dengan memaksimalkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

"Dengan demikian pola kelola pembangunan kehutanan ke depan harus berbasis kearifan lokal di pulau-pulau kecil," ujar Pj Gubernur Maluku Sadali le di Ambon, Maluku, Kamis (24/10/2024).

Menurut Sadali, pengelolaan hutan di Maluku selalu dihadapkan dengan adanya berbagai persoalan mendasar, semisal masih tingginya angka kemiskinan masyarakat di dalam maupun di sekitar hutan.

"Hal ini harus kita perhatikan, karena hidup di dalam hutan dengan potensi yang begitu besar, masih miskin, berarti ada cara yang belum pas untuk diterapkan," ujar dia.

Pj Sadali juga menyampaikan, sampai sekarang masih ada klaim masyarakat hukum adat atas kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan konflik teritorial.

Untuk itu, dia menegaskan dengan adanya perizinan berusaha pemanfaatan hutan, maka selanjutnya perlu diterapkan pola pengawasan dan pengendalian, yang dilakukan secara bersama-sama untuk mewujudkan pembangunan kehutanan berkelanjutan.

"Diharapkan melalui seminar nasional, ada rekomendasi konstruktif yang akan disampaikan, sebagai bahan kajian lebih lanjut khusus bagi pemerintah pusat dalam mengeluarkan berbagai kebijakan regulasi, yang harus disesuaikan dengan kondisi kekinian geografis masing-masing wilayah," kata Sadali.

Pj Gubernur Maluku itu juga berharap agar peserta dapat aktif mengikuti seminar nasional ini, dengan tukar pendapat, serta berdiskusi untuk saling melengkapi, dalam rangka membuat rekomendasi konstruktif bagi pemerintah pusat, dalam mengambil kebijakan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan.

Pemanfaatan hutan ini diatur oleh pemerintah agar kelestariannya tetap terjaga selama pemanfaatannya. Pemerintah mengatur kegiatan berusaha di hutan lindung ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.

Kedua peraturan tersebut menyatakan bahwa pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi dapat dilakukan oleh pelaku usaha dengan sebelumnya mengurus perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) melalui multi usaha kehutanan.