• EKSEKUTIF

Menag Harap Aparatur Negara Tak Mudah Putuskan Perkara Perceraian

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 29 Okt 2024 10:05 WIB
Menag Harap Aparatur Negara Tak Mudah Putuskan Perkara Perceraian Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar ketika menghadiri launching software aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) sekaligus penandatangan MoU tentang integrasi dan pemanfaatan data pernikahan dan perceraian, yang digelar di Jakarta (Foto: Kemenag)

Indonesiainfo.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan harapannya pada para aparatur negara baik di Kementerian Agama maupun di Mahkamah Agung untuk tak mudah memutuskan perkara perceraian.

Menag Nasaruddin mengatakan, "Salah satu amal jariah yang kita bisa lakukan adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga orang."

“Saya berharap keberhasilan kita bukanlah pada sekedar mampu menyelesaikan sejumlah perkara perceraian yang ditangani, tapi juga seberapa besar kasus yang mendapatkan solusi damai,” katanya dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta pada Selasa (29/10).

Menag menerangkan salah satu langkah Kementerian Agama (Kemenag) mencegah tingginya jumlah perceraian adalah dengan menggelar Program Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Calon Pengantin, dan Brus (Bimbingan Remaja Usia Sekolah).

Hal tersebut Menag sampaikan ketika menghadiri launching software aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) sekaligus penandatangan adenddum Memorandum of Understanding (MoU) tentang integrasi dan pemanfaatan data pernikahan dan perceraian, yang digelar di Jakarta, kemarin.

MoU ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Ditjen Badilag) dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

Menag Nasaruddin mengungkapkan apresiasinya atas terlaksananya penandatanganan MoU dan launching software aplikasi EAC ini. “Terima kasih kepada bapak ketua Mahkamah Agung atas inisiatif MoU ini," kata Menag Nasaruddin.

“Dengan adanya EAC, ini akan memutus mata rantai hadirnya pungutan-pungutan yang tidak pada tahapnya,” kata Menag Nasaruddin.

EAC hadir sebagai solusi bagi akta cerai bentuk fisik yang rawan hilang, hancur, bahkan dipalsukan. Dengan EAC, akta cerai kian terjamin keamanannya dan keasliannya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Muchlis, Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI Yasardin, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Cecep Khairul Anwar, serta jajaran Mahkamah Agung RI dan Kemenag.