Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika sebut industri makanan dan minuman catatkan tren positif (Foto: Dok. Kemenperin)
INDONESIAINFO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, sektor industri makanan dan minuman (Mamin) pada triwulan II tahun 2024 menyuplai sebesar 40,33 persen Produk Domestik Bruto (PDB) industri non migas.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, tren positif industri mamin juga terpampang dalam nilai realisasi investasi yang mencapai Rp21,47 trilin pada triwulan II 2024.
"Pertumbuhan yang signifikan ini menunjukkan pemulihan setelah sektor mamin mengalami dampak negatif akibat pandemi Covid-19, dengan pertumbuhan positif sebesar 5,53 persen (y-o-y) pada triwulan yang sama," kata Putu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Putu juga menyebutkan bahwa industri mamin termasuk salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0
"Oleh karena itu, dengan performa yang gemilang tersebut, Kemenperin bertekad untuk terus meningkatkan kinerja industri mamin agar bisa lebih berdaya saing global," kata Putu.
Salah satu kebujakan untuk memacu industri mamin ialah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman.
Melalui program ini Kemenperin berupaya memberikan insentif berupa potongan harga penggantian sebagain dari harga pembelian mesin atau alat.
"Program ini memberikan pembiayaan hingga Rp1 miliar bagi industri yang memenuhi syarat, dengan penggantian sebagian biaya untuk pembelian mesin dan/atau alat yang bernilai minimal Rp 300 juta," ujar Putu.
Ketentuan mengenai besaran penggantian tersebut, yaitu sebesar 35 persen untuk mesin dan peralatan yang diproduksi di dalam negeri serta dilengkapi dengan tanda sah capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen.
Selain itu, penggantian sebesar 25 persen juga untuk produk yang diproduksi di dalam negeri, dan penggantian sebesar 15 persen untuk mesin dan peralatan yang tidak diproduksi di dalam negeri.
"Penerima program diwajibkan memiliki akun SIINas dan laporan data industri setidaknya selama satu tahun terakhir guna memastikan bahwa hanya industri yang siap beradaptasi dengan inovasi yang mendapatkan fasilitas ini," kata Putu.