Ilustrasi Palu Mahkamah Konstitusi (Foto: Doknet)
Indonesiainfo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagaian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Salah satu putusannya, MK menyatakan pasal mengenai libur selama 1 hari seminggu dalam UU Cipta Kerja melanggar konstitusi.
Adapun ketentuan libur atau istirahat selama 1 hari dalam seminggu itu tercantum dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Cipta Kerja.
"...`istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu`, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, `atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu`," demikian bunyi penggalan dari salinan putusan MK, dikutip pada Minggu (3/11).
MK juga menyatakan bahwa kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, menurut MK, terhadap norma a quo telah berubah dan tidak lagi sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam permohonannya.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 79 ayat (2) huruf b dan ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 haruslah dinyatakan telah kehilangan objek.
Sebelumnya, perwakilan Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya mengajukan gugatan uji materi terkait UU Cipta Kerja ke MK. Ada puluhan pasal yang digugat oleh mereka mengenai UU Cipta Kerja.
Mengenai hal tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan itu dan mengubah 21 pasal yang ada di UU Cipta Kerja.