• EKSEKUTIF

Kemenperin Dorong Sektor Manufakur Implementasikan Industri Hijau

M. Habib Saifullah | Sabtu, 23 Nov 2024 14:05 WIB
Kemenperin Dorong Sektor Manufakur Implementasikan Industri Hijau Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sebut industri harus kedepankan keberlanjuta lingkungan (Foto: Kemenperin)

INDONESIAINFO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk akselerasi penerapan industri hijau. Untuk itu, Kemenperin mendorong agar sektor manufaktur turut mengimplementasikan industri hijau.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, industri perlu memanfaatkan inovasi teknologi dan sumber daya nasional secara optimal, sehingga dapat berkontribusi terhadap tanggung jawab sosial dan keberlanjutan lingkungan.

"Dengan fokus pada sasaran tersebut, diharapkan terciptanya pengembangan ekosistem yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif dan ramah lingkungan," ujar Menperin dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).

Sejalan upaya itu, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Adapun tujuan MoU ini guna menjaga sinergi dan objektivitas pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan di sektor industri sehingga mendorong daya saing industri nasional

"Unit pelayanan teknis (UPT) di lingkungan BSKJI harus senantiasa memberikan kontribusi nyata dalam menguatkan industri hijau dan mengoptimalkan jasa layanan industri serta sumber daya yang telah dimiliki," ujar Kepala BSKJI Andi Rizaldi.

Sementara itu, Kepala Pusat Industri Hijau BSKJI Kemenperin, Apit Pria Nugraha menyampaikan, pentingnya sektor manufaktur memegang prinsip industri hijau yang berfokus pada efisiensi dan efektivitas sumber daya, fungsi lingkungan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Implementasi prinsip industri hijau oleh industri mengacu pada Standar Industri Hijau (SIH) yang berlaku dengan perolehan sertifikasi dapat diproses di UPT BSKJI," kata Apit.