Menteri PPPA Arifah Fauzi saat menghadiri acara Gerakan Advokasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Foto: Kementerian PPPA)
Indonesiainfo.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengapresiasi kontribusi berbagai pihak dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menyoroti data SIMFONI PPPA yang mencatat 2.265 korban TPPO di Indonesia selama lima tahun terakhir (2019-2023).
Dari jumlah tersebut, 51% adalah anak-anak (1.156 orang), 47% perempuan dewasa (1.073 orang), dan 2% laki-laki dewasa (46 orang).
"TPPO adalah kejahatan serius yang terus berkembang dengan modus operandi yang semakin canggih, salah satunya adalah pernikahan bawah tangan melalui perantara, di mana keluarga korban diimingi uang," ungkap Menteri PPPA.
Hal tersebut Menteri PPPA sampaikan saat menghadiri acara Gerakan Advokasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (22/11).
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kemen PPPA menyampaikan tiga program prioritas: peningkatan literasi dan edukasi masyarakat mengenai risiko TPPO dan pentingnya migrasi aman, penguatan kebijakan dengan dukungan terhadap Peraturan Desa (Perdes) Migrasi Aman, serta pembentukan gugus tugas TPPO di daerah.
Selain itu, kementerian juga fokus pada pemulihan korban, termasuk penyediaan rumah aman, layanan psikososial, dan pelatihan ekonomi bagi mereka.
Plt. Gubernur NTT, Andriko Noto, menambahkan bahwa kemiskinan, stunting, kekerasan dalam rumah tangga, dan pernikahan anak dapat memicu TPPO di NTT. Meski demikian, NTT memiliki potensi besar, salah satunya melalui kekayaan budaya tenun khas yang dapat menjadi peluang pemberdayaan perempuan.
Salah satu tujuan utama kunjungan Menteri PPPA adalah memberikan apresiasi kepada Desa Camplong II di Kabupaten Kupang, yang telah menjadi contoh sukses dalam pencegahan migrasi ilegal dan penerapan migrasi aman.
"Keberhasilan Desa Camplong II membuktikan bahwa pencegahan TPPO dapat dimulai dari komunitas lokal. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa sangat penting," ujar Menteri PPPA.
Disebutkan, Pemerintah Provinsi NTT telah membentuk Gugus Tugas TPPO berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2024. Gugus tugas ini menyelenggarakan pelatihan bagi pekerja migran, membangun layanan terpadu satu atap, dan memperkuat kerja sama lintas daerah di wilayah rawan TPPO.
Kepala Desa Camplong II, Melkianus Faos, menjelaskan bahwa Perdes tentang Migrasi Aman yang diterapkan sejak 2017 telah berhasil menekan kasus migrasi ilegal.
"Perdes ini memastikan setiap warga yang bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi. Hingga kini, lebih dari 20 orang dari desa kami telah bekerja di luar negeri melalui prosedur yang benar, seperti Malaysia, Hong Kong, dan Singapura," jelas Melkianus.