Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberi keterangan pers terkait oknum perusahaan pupuk (Foto: Kementan)
Indonesiainfo.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menindak 27 oknum perusahaan pupuk sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Hal tersebut disampaikan Mentan Amran, saat konferensi pers di kantor pusat Kementan, Jakarta, Selasa (26/11) pagi.
“Sebanyak 4 perusahaan yang memproduksi pupuk NPK terkategori palsu dan 23 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi pupuk yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan),” kata Amran.
Mentan Amran menyebutkan akibat tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugiaan negara mencapai kurang lebih Rp316 miliar.
Tapi ia menitikberatkan bahwa petani yang paling dirugikan pada kasus ini. Total potensi kerugian petani diperkirakan mencapai Rp3,23 Triliun.
“Dampaknya sangat besar kepada petani karena pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam berproduksi. Kami ingin semua diusut hari ini,” kata Mentan Amran.
Empat perusahaan yang telah terbukti menjual pupuk palsu tersebut langsung diblacklist oleh Kementan. Untuk hukuman lebih lanjut, Mentan Amran menyebutkan akan menyerahkan kepada pihak berwenang.
“Kami ambil langkah tegas krn merugikan petani kita yang menerima pupuk. Semua berkas kami proses ke penegak hukum,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut di internal Kementan, Mentan Amran juga menonaktifkan 11 pegawai. Pengawai yang dinonaktifkan tersebut terdiri dari pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan sejumlah staf yang terlibat.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merugikan petani. Mafia pupuk dan korupsi harus dihentikan demi keberlanjutan sektor pertanian yang lebih baik,” kata Mentan Amran.