• EKSEKUTIF

Jubir Kemenperin Tanggapi Keluhan Amerika soal TKDN Indonesia

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 30 Nov 2024 21:12 WIB
Jubir Kemenperin Tanggapi Keluhan Amerika soal TKDN Indonesia Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif (Foto: Kemenperin.go.id)

Indonesiainfo.id - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menanggapi keluhan AmCham Indonesia dan Kadin Amerika Serikat terkait Kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang diterapkan pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, managing director AmCham Indonesia, Lydia Ruddy, menyebut bahwa aturan local content atau TKDN di Indonesia masih menjadi salah satu hambatan besar bagi investasi asal Amerika Serikat, termasuk tawaran investasi dari Apple yang belakangan ini jadi perbincangan.

Menanggapai hal itu, Judir Kemenperin Febri mengatakan bahwa kebijakan TKDN justru melindungi investasi manufaktur dalam negeri. Perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja pemerintah dan BUMN/BUMD.

"Selain itu, permintaan domestik atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT), televisi, dan lainnya juga terjaga permintaan domestiknya oleh kebijakan TKDN melalui belanja konsumsi rumah tangga," kata Febri dikutip dari siaran pers, Sabtu (30/11).

Febri melanjutkan, kebijakan TKDN pada dasarnya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing. Produk manufaktur dari investasi asing tersebut bisa diserap oleh pasar domestik terutama melalui belanja pemerintah dan BUMN/BUMD atau rumah tangga dalam bentuk belanja produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik.

“Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Kami tentu berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi tersebut,” ujar Febri.

Febri menegasan, kebijakan TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa diskriminasi atau keistimewaan terhadap asal negara investor tersebut. Semua fasilitas produksi yang dibangun di Indonesia dan menghasilkan produk manufaktur berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

"Begitu juga dengan produk dari berbagai tingkatan perusahaan industri, baik dari industri kecil, menengah, besar atau dari perusahan manufaktur global dengan teknologi tinggi juga memiliki hak yang sama dalam kebijakan TKDN sesuai dengan regulasi di Indonesia," kata dia.

Disebutkan, penerapan kebijakan TKDN juga tidak berarti Indonesia bersikap anti terhadap impor bahan baku industri. Impor bahan baku tetap diperkenankan dan dipertimbangkan dalam sertifikasi TKDN sepanjang bahan baku tersebut memang belum bisa diproduksi dari dalam negeri. Perhitungan TKDN atas produk yang bahan baku berasal dari impor dan dan threshold-nya tetap dipertimbangkan secara berkeadilan.

“Ini hanya masalah kemauan saja dari perusahaan global berteknologi tinggi tersebut untuk berinvestasi di Indonesia. Di negara lain yang tingkat ekonomi dan SDM-nya di bawah Indonesia saja mereka bisa berinvestasi, apalagi di Indonesia yang punya pertumbuhan ekonomi tinggi dengan pasar domestik yang besar. TKDN bukanlah isu atau penghambat mereka membangun pabriknya di Indonesia.,” ujar Febri.