Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebut Kemenperin siapkan berbagai insentif untuk geliatkan manufaktur (Foto: Kemenperin)
Indonesiainfo.id - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menyiapkan berbagai insentif untuk mendukung sektor manufaktur dan mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Insentif yang akan diberikan meliputi sisi supply maupun demand.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sektor manufaktur, yang menjadi salah satu pilar ekonomi Indonesia, mendapat perhatian serius.
“Pemerintah memberikan perhatian besar terhadap sektor manufaktur, termasuk stimulus otomotif yang diketahui sedang mengalami tekanan dari sisi penjualan,” ujar Menteri Agus Gumiwang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/12).
Salah satu insentif yang disiapkan ialah pemberian PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Langkah ini bertujuan mempercepat adopsi kendaraan listrik dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Mobil dan Bus Listrik, PPN DTP sebesar 10% bagi kendaraan listrik dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40%. Sedangkan Bus Listrik dengan TKDN lebih rendah, yaitu PPN DTP sebesar 5% untuk kendaraan dengan TKDN antara 20% hingga 40%.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea Masuk 0% dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 15% untuk impor mobil listrik CBU/CKD. P
Pada tahun 2024, dua perusahaan besar, BYD Motor Indonesia dan National Assemblers, sudah berkomitmen memproduksi lebih dari 122.000 unit kendaraan listrik, sebagai bagian dari upaya menjadikan Indonesia sebagai hub produksi kendaraan listrik di Asia Tenggara.
Pemerintah juga memberikan insentif PPnBM sebesar 3% untuk kendaraan bermotor hybrid yang memenuhi standar Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Kebijakan ini tidak hanya mendukung pengurangan emisi karbon, tetapi juga mendorong pengembangan industri otomotif yang ramah lingkungan.
Menperin menjelaskan, upaya pemerintah tersebut memberikan sinyal kepada investor bahwa regulasi berupa insentif dan stimulus ini cukup kompetitif. Insentif bagi sektor otomotif sejalan dengan upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai hub produksi KBLBB.
Di samping itu, Pemerintah juga memberikan Insentif Pembiayaan Industri Padat Karya yang merupakan skema untuk menjaga industri padat karya dan bertujuan membantu para pelaku industri dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam revitalisasi mesin, guna meningkatkan produktivitas.
“Skema ini ditujukan untuk kredit investasi dengan mengakomodasi kebutuhan Kredit Modal Kerja. Dengan kisaran plafon kredit tertentu, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5%,” kata Menperin.
Pemerintah juga memberikan Insentif PPN 1% DTP bagi produk manufaktur yang merupakan bahan pokok penting (bapokting) atau yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.
Diperkirakan, kebutuhan minyak goreng “MINYAKITA” di tahun 2025 mencapai 175.000 ton per bulan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Kemudian, volume kebutuhan tepung terigu secara nasional pada 2025 diproyeksi mencapai 6,66 juta ton (harga rata-rata November 2023-November 2024 sebesar Rp13.139 per kilogram).
Insentif PPN DTP 1% juga diberikan bagi gula industri. Sebagai pertimbangan, gula industri merupakan input penting bagi industri makanan minuman. Kontribusi sektor ini mencapai 36,3% terhadap total industri pengolahan.
Pemberian insentif tersebut berdasarkan perhitungan yang menunjukkan bahwa kenaikan PPN 1% (dari 11% menjadi 12%) akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri merupakan bahan baku industri makanan dan minuman, farmasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, sehingga kenaikan PPN atas bahan baku akan berpengaruh besar pada harga jual akhir yang akan diserap oleh masyarakat dan dapat menyebabkan efek seperti menurunnya konsumsi masyarakat.
Kemenperin juga mencatat terdapat beberapa insentif lain yang akan berpengaruh positif bagi peningkatan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur. Seperti, Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Industri Padat Karya Tertentu, dan diskon 50% iuran selama 6 (enam) bulan bagi sektor industri padat karya, dan perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM 0,5% untuk tahun 2025.
Terdapat pula PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% untuk bulan Januari-Juni 2025 dan diskon sebesar 50% untuk bulan Juli-Desember 2025. Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan pembelian rumah yang berpengaruh pada naiknya permintaan untuk produk-produk manufaktur, seperti semen, keramik, genteng, kaca, dan sebagainya.