Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron (Foto: Parlementaria)
INDONESIAINFO.ID - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menanggapi itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyatakan bahwa kebijakan ini difokuskan untuk barang mewah dan disertai program afirmatif yang mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
"Jadi barang mewah ini kan konsumsi yang berkemampuan. Nah, oleh karenanya, karena konsumsi yang berkemampuan, maka harus dibarengi oleh kebijakan afirmatif, kebijakan yang pro rakyat," kata Herman di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/12/2024)..
Herman menekankan, kenaikan PPN pada barang mewah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, yang selanjutnya akan dialokasikan untuk program-program pro-rakyat. Pemerintah disebut telah menyiapkan langkah afirmatif untuk memastikan bahwa dampak kebijakan ini tidak meluas ke masyarakat umum.
"Saya kira ini juga sudah disampaikan oleh pemerintah bahwa pada saat menerapkan kenaikan 12 persen untuk barang mewah atau dikenakan untuk kalangan masyarakat yang berkemampuan," kata dia.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengalihkan pendapatan dari kalangan berkemampuan kepada mereka yang lebih membutuhkan. Namun, pemerintah perlu mempersiapkan langkah mitigasi untuk mengantisipasi potensi dampak kenaikan ini terhadap sektor lain.
"Oleh karenanya, untuk sektor yang ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti Sembako kan (pajaknya) di 0 persen kan, ini kebijakan afirmatif. Kemudian juga ada insentif-insentif yang akan diberikan kepada masyarakat yang memang berpenghasilan rendah," kata Herman
Lebih lanjut, Herman menyebutkan, penting bagi pemerintah dan DPR untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan implementasi kebijakan PPN 12 persen ini. Dalam jangka panjang, kenaikan PPN ini juga diharapkan mampu memperkuat kondisi fiskal negara.