• LEGISLATIF

Legislator Sebut Dana Zakat dan CSR Bisa untuk Makan Bergizi

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 20 Jan 2025 23:52 WIB
Legislator Sebut Dana Zakat dan CSR Bisa untuk Makan Bergizi Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih (Foto: Arief/vel/DPR)

Indonesiainfo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih menyebut dana zakat dan Corporate Social Responsibility (CSR) bisa jadi opsi sekema pembiayaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa dana zakat bisa untuk mendanai MBG, program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu, asalkan sejalan dengan tujuan syariat zakat, membantu yang membutuhkan (mustahik).

"Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini," kata pria yang akrab disapa Fikri ini dalam keterangannya dikutip Senin (20/1).

Namun, Fikri menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG. Untuk itu, ia menyarankan agar penyaluran dana zakat untuk program ini dikembalikan kepada lembaga amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga sejenis.

"Hanya pelaksanaannya agar akuntabel maka dikembalikan lembaga amil zakat. Baik LAZ, Baznas dan atau sejenis," kata legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jateng (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.

Lebih lanjut, Fikri juga menyoroti potensi perluasan program MBG untuk menjangkau masyarakat di luar mustahik zakat. Ia mengusulkan agar program ini dapat memanfaatkan dana CSR dari lembaga usaha milik negara maupun swasta.

"Untuk menjangkau sasaran yang lebih luas di luar mustahik zakat, maka bisa menggunakan CSR dari lembaga usaha milik negara maupun swasta," katanya.

Dengan demikian, menurut dia, program MBG dapat berjalan sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak mengurangi porsi dana zakat yang seharusnya diterima oleh mustahik.

“Saya setuju jika peruntukannya menyasar ke fakir miskin dan kelompok rentan. Karena ini sesuai dengan kriteria mustahik zakat, tapi bila untuk umum, sebaiknya pakai skema lain yang memungkinkan dan dibenarkan oleh undang undang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Program MBG telah disediakan anggaran sebesar Rp 71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) untuk 2025. Anggaran ini diperkirakan tidak cukup hingga akhir tahun.