• LEGISLATIF

PKB Sebut Konsep WFA Jelang Mudik Lebaran Layak Dikaji

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 28 Jan 2025 20:48 WIB
PKB Sebut Konsep WFA Jelang Mudik Lebaran Layak Dikaji Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda (Foto: DPR)

Indonesiainfo.id - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyebut konsep bekerja dari mana saja atau work form anywhere (WFA), yang diusulkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, untuk menekan potensi kemacetan mudik lebaran dan nyepi 2025 layak dikaji.

Menurut Politisi Fraksi PKB ini, penerapan WFA di kalangan pegawai negeri sipil maupun swasta akan memberikan waktu lebih panjang bagi para pemudik mempersiapkan perjalanan ke kampung halaman masing-masing.

Konsep WFA ini layak dikaji agar para pemudik lebaran maupun hari raya nyepi tidak menempuh perjalanan di satu waktu sehingga mengurangi potensi kemacetan di jalur tol, akses bandar udara, maupun ke pelabuhan,” ujar Huda dalam keterangannya dikutip Selasa (28/1).

Huda pun menegaskan kemacetan adalah momok bagi para pemudik, dan juga bagi pemerintah, karena menimbulkan komplikasi penanganan yang tidak mudah diselesaikan, baik di jalan tol, jalan nasional dan jalan lainnya.

Dia melanjutkan, kemacetan di berbagai ruas jalan pada saat mudik tidak jarang menimbulkan korban jiwa akibat tingkat kelelahan yang tinggi (travel fatigue).

“Tentu saja tidak bisa diabaikan, total kerugian materil yang sulit diukur besarannya,” katanya.

Dengan konsep WFA, lanjut Huda para pemudik lebaran maupun Nyepi bisa jauh hari memulai perjalanan ke kampung halaman. Menurutnya, pemudik tidak akan menumpuk perjalanan mereka di cuti hari raya yang biasanya berjarak 3-4 hari menjelang hari H.

“Dengan konsep ini maka rekayasa lalu lintas bisa dilakukan jauh hari sehingga potensi adanya kemacetan panjang tidak akan terjadi,” katanya.

Kendati demikian, kata Huda perlu ada kesiapan matang jika WFA benar-benar diterapkan. Menurutnya harus ada guidelines jelas, kesiapan semua stakholders, serta dukungan infrastruktur digital yang kuat.

“Harus dipastikan dukungan dan aturan jelas bagi bagi pegawai atau karyawan yang akan bekerja jauh dari kantornya,” tutup Huda.