• LEGISLATIF

Legislator PKB Minta Prosedur Perlindungan PMI Disederhanakan

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 22 Feb 2025 17:05 WIB
Legislator PKB Minta Prosedur Perlindungan PMI Disederhanakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hindun Anisah (Foto: Radar Kudus)

Indonesiainfo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hindun Anisah, menegaskan pentingnya penyederhanaan prosedur dalam proses keberangkatan pekerja migran Indonesia atau PMI.

Demikian disampaikan Hindun seusai kunjungan kerja ke Surabaya, Jumat (21/2/2025), dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut legislator Fraksi PKB itu, penyederhanaan prosedur PMI jangan diartikan sebagai penyembronoan. Pasalnya, berbeda. Penyederhanaan prosedur PMI ditetakankan mengingat banyak calon pekerja yang memilih jalur nonprosedural karena jalur resmi terlalu berbelit.

"Penyederhanaan dimaksudkan agar tidak terlalu banyak meja yang harus dilalui atau durasi waktu yang terlalu lama. Banyak calon pekerja migran akhirnya memilih jalur nonprosedural karena merasa jalur resmi terlalu rumit, membutuhkan waktu lama, dan biaya yang besar," ujarnya.

Menurutnya, prosedur yang terlalu panjang dan birokrasi yang berbelit-belit menjadi salah satu alasan utama pekerja migran memilih jalur ilegal. Oleh karena itu, kata Hindun, revisi UU ini harus memastikan agar proses keberangkatan lebih sederhana, cepat, dan efisien tanpa mengurangi aspek perlindungan bagi pekerja migran.

Hindun juga menekankan bahwa penyederhanaan prosedur ini harus melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Imigrasi, Kementerian Kesehatan dalam hal pemeriksaan medis, serta Kementerian Luar Negeri dalam aspek perlindungan tenaga kerja di luar negeri.

"Ini bukan hanya tugas satu kementerian saja, tetapi harus melibatkan banyak pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara komprehensif," pungkasnya.