• EKSEKUTIF

Kemenag Cairkan Rp828,1 Miliar untuk Tunjangan 120 Ribu Guru PAI

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Minggu, 16 Mar 2025 13:01 WIB
Kemenag Cairkan Rp828,1 Miliar untuk Tunjangan 120 Ribu Guru PAI Dirjen Pendidikan Islam Suyitno (Foto: kemenag)

INDONESIAINFO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan tunjangan profesi bagi 120.067 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di berbagai sekolah. Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, menyebutkan bahwa sebagian besar guru PAI yang menerima tunjangan ini merupakan pegawai yang diangkat oleh pemerintah daerah.

Kemenag telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 828,1 miliar untuk pencairan tunjangan tersebut. Menurut Suyitno, pembayaran ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik agama di sekolah.

“Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menginstruksikan agar tunjangan profesi ini segera dicairkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi guru PAI dalam mencerdaskan generasi bangsa,” ujar Suyitno di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Ia menambahkan bahwa guru PAI memiliki peran penting dalam membangun karakter dan moral peserta didik. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian utama.

Sementara itu, Direktur PAI, M. Munir, memastikan bahwa seluruh proses pencairan telah memasuki tahap akhir. Verifikasi data penerima tunjangan telah selesai dilakukan agar distribusi dana berjalan lancar dan tepat waktu.

“Kami memastikan bahwa pencairan tunjangan ini akan segera direalisasikan sehingga para guru dapat menerima hak mereka tanpa kendala,” jelas Munir.

Penyaluran tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru PAI serta mendorong mereka untuk semakin bersemangat dalam mengajar. Kemenag juga akan terus mengawasi dan mengevaluasi mekanisme distribusi tunjangan guna memastikan sistem yang lebih efektif dan tepat sasaran.

“Dengan adanya tunjangan ini, kami berharap kualitas pendidikan agama Islam di sekolah semakin meningkat, sejalan dengan meningkatnya kesejahteraan tenaga pendidiknya,” tutupnya.